2 Residivis Kembali Cetak Uang Palsu, Polisi Sita Rp 36 Miliar
Polisi masih mendalami rencana peredaran uang palsu tersebut. Berdasarkan informasi awal, uang palsu diduga akan dimasukkan melalui salah satu bank swasta dengan cara mencampurnya bersama uang asli.
“Jadi biasanya dicampur ya antara asli dengan palsu akan dicampur,” kata Victor.
Sindikat tersebut diduga memperoleh keuntungan dengan perbandingan tiga lembar uang palsu untuk satu lembar uang asli.
“Jadi dari satu, tiga uang palsu itu sebanding dengan satu uang asli ya, atau kita bilang 3:1. Jadi itu yang diambil keuntungan dari situ,” ujarnya.
Polisi juga masih mengembangkan kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik AB. Untuk sementara, AB diduga sebagai pihak yang mendanai produksi berdasarkan bukti permulaan yang telah dikantongi penyidik.
“Sementara ini keterangannya memang yang berdasarkan juga bukti-bukti permulaan yang ada, yang bersangkutan adalah yang mendanai, foundernya. Tapi nanti kita akan kembangkan, mungkin ada pihak-pihak lain,” katanya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi produksi yang berada di kawasan pergudangan dan dikenal cukup tertutup.
“Untuk pengungkapan ini berdasarkan kami terima kasih ya informasi daripada masyarakat. Tentunya kami terus berharap polisi tidak berjalan sendirian, tetapi kita bisa berjalan bersama masyarakat untuk melakukan pengungkapan kasus,” ujar Victor.
Keempat pelaku merupakan warga negara Indonesia. Polisi masih mendalami jaringan produksi dan distribusi uang palsu tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan kasus uang palsu lain yang sebelumnya diungkap di Tangerang Selatan.
Namun, hingga kini belum ditemukan keterkaitan antara sindikat tersebut dengan jaringan yang sebelumnya diungkap.
“Ini belum sementara itu terhubung antara jaringan yang kemarin Mbak bilang di Tangerang dengan yang jaringan hari ini. Tapi nanti kita menunggu perkembangan hasil dari hasil penyelidikan,” katanya.
Keempat pelaku dipersangkakan dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.