3 Tewas Sepanjang Agustus Imbas Sound Horeg, Wagub Jatim Buka Suara
Surabaya, CNN Indonesia --
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak angkat bicara soal maraknya penggunaan sound horeg yang diduga menjadi penyebab tewasnya tiga orang di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026. Emil menegaskan aturan pembatasan sound horeg sudah ada, namun penegakannya di lapangan yang masih lemah.
Aturan pembatasan sound horeg itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Panglima Kodam V/Brawijaya Nomor 300.1/6902/209.5/2025 Nomor SE/1/VIII/2025 Nomor SE/10/VIII/2025 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur.
Emil mengatakan, SE itu mengatur batas kebisingan atau desibel penggunaan sound system dalam berbagai kegiatan masyarakat. Menurutnya, jika aturan tersebut dijalankan dengan disiplin, insiden yang terjadi di jalanan semestinya bisa dicegah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam surat edaran tersebut sudah terdapat ketentuan mengenai pembatasan, termasuk batas tingkat kebisingan atau desibel. Jika aturan tersebut dipatuhi dengan baik, seharusnya kondisi seperti yang saat ini terjadi di jalanan tidak akan terjadi," kata Emil di Surabaya, Selasa (8/9).
Ia menilai kejadian yang berulang menunjukkan masih ada pelanggaran terhadap SE tersebut. Emil menyebut penegakan aturan ini menjadi pekerjaan rumah bersama lintas instansi.
"Artinya, memang ada pelanggaran terhadap aturan. Karena itu, pekerjaan rumah kita bersama, lintas instansi, adalah bagaimana menjaga wibawa surat edaran tersebut agar tidak dianggap sebagai macan kertas," ujarnya.
Emil mengaku tengah menelusuri informasi yang menyebut SE bersama tersebut dianggap tidak dapat diterapkan di lapangan. Ia menegaskan kondisi semacam itu tidak boleh dibiarkan terjadi.
"Saya juga sedang memastikan informasi yang menyebutkan bahwa surat edaran tersebut dianggap tidak dapat diterapkan. Hal seperti itu tidak boleh terjadi. Pembatasan desibel harus dipatuhi," katanya.
Untuk memperkuat pengawasan, Emil menyampaikan telah mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur agar Satpol PP turut dilibatkan dalam penegakan SE larangan sound horeg tersebut.
"Karena itu, saya sudah mengusulkan kepada Ibu Gubernur agar Satpol PP juga ikut turun untuk membantu menegakkan wibawa surat edaran tersebut," ucapnya.
Nantinya, Emil menjelaskan Satpol PP hanya memiliki tugas dalam penegakan peraturan daerah, sementara perkara pidana sepenuhnya menjadi ranah kepolisian.
"Terkait kewenangan, Satpol PP pada dasarnya memiliki tugas dalam penegakan peraturan daerah. Untuk perkara yang bersifat pidana tentu bukan menjadi ranah Satpol PP," katanya.
"Karena itu, Satpol PP harus melihat sejauh mana tindakan yang dapat dilakukan secara komplementer tanpa melampaui kewenangannya. Sementara untuk persoalan pidana, tentu kami percaya kepolisian akan melakukan tindakan sesuai kewenangannya," tambah Emil.
Lebih lanjut, Emil menjelaskan surat edaran itu telah disusun secara matang dan ditandatangani langsung oleh Gubernur, Pangdam, serta Kapolda, lengkap dengan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.
"Surat edaran ini sudah disusun dengan seksama. Dasar peraturannya sudah ada dan ditandatangani langsung oleh Gubernur, Pangdam, dan Kapolda. Di dalamnya juga terdapat konsekuensi atau sanksi hukum," tuturnya.
Meski demikian, Emil meminta publik memisahkan dua persoalan yang berbeda, yakni pelanggaran terhadap surat edaran dan kasus jatuhnya korban jiwa. Ia menegaskan pelanggaran hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa harus ditindak tegas.
"Namun, perlu dipisahkan antara dua isu. Pertama, persoalan surat edaran yang tidak dipatuhi. Kedua, terkait adanya korban meninggal dunia," katanya.
"Kalau ada pelanggaran hukum, apalagi sampai menyebabkan hilangnya nyawa, tentu harus ditindak. Itu yang harus dicatat," tegas Emil.
Ia mengingatkan agar tidak keliru dalam memahami persoalan ini, dan menegaskan penindakan harus tetap berjalan jika ditemukan pelanggaran hukum yang berujung korban jiwa.
"Jangan sampai salah dalam memberikan judul atau memahami persoalan. Jika ada pelanggaran hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa, maka harus ada tindakan," pungkasnya.
(frd/dal)