kingsheadwye.com

503 DIM Rampung, RUU PFII Selangkah Lagi Jadi Undang-Undang

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Komisi XI DPR RI telah menyelesaikan pembahasan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berjumlah 503 butir.

Hasil pembahasan tersebut disepakati dalam pembicaraan tingkat I dan selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, untuk memperoleh persetujuan menjadi undang-undang.

Ketua Panja RUU PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, mengatakan bahwa pembahasan RUU dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi aturan tersebut.

"Atas nama pimpinan dan anggota Panja RUU tentang PFII kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota Panja Komisi XI DPR RI dan pemerintah atas pembahasan yang konstruktif dan efektif dalam proses pembahasan RUU tentang PFII," ujar Hekal dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I, Senin, 20 Juli.

Hekal menjelaskan bahwa penyusunan RUU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).

Adapun ketentuan tersebut mewajibkan pembentukan undang-undang khusus mengenai penyelenggaraan PFII paling lambat tiga bulan sejak UU diundangkan.

Sebagai informasi Komisi XI mulai membahas RUU PFII pada 2 Juli 2026 melalui rapat kerja bersama pemerintah, dan salam rapat tersebut, pemerintah menyampaikan penjelasan mengenai RUU, sementara seluruh fraksi sepakat agar pembahasan dilanjutkan melalui mekanisme Panja.

Sebagai bagian dari prinsip meaningful participation, Panja juga menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 6, 8, dan 9 Juli 2026 dengan menghadirkan akademisi, kementerian dan lembaga terkait, otoritas sektor keuangan, asosiasi perbankan, serta organisasi profesi di bidang jasa keuangan.

Pembahasan substansi RUU kemudian dilanjutkan dalam rapat Panja pada 8, 9, 13, 14, 15, dan 16 Juli 2026, setelah itu, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi menyempurnakan naskah pada 17–19 Juli 2026 sebelum akhirnya disahkan dalam rapat Panja pada 19 dan 20 Juli 2026.

Selama proses tersebut, Panja membahas total 503 DIM yang terdiri atas 367 DIM pada batang tubuh serta 136 DIM pada bagian penjelasan dan dari jumlah itu, 157 DIM batang tubuh dan 93 DIM penjelasan dipertahankan, sementara perubahan redaksional dilakukan terhadap 53 DIM batang tubuh dan 12 DIM penjelasan.

Selain itu, terdapat perubahan substansi pada 93 DIM batang tubuh dan enam DIM penjelasan, penambahan substansi sebanyak 59 DIM batang tubuh dan 23 DIM penjelasan, serta penghapusan lima DIM batang tubuh dan dua DIM penjelasan.

Hasil pembahasan tersebut membuat struktur RUU berkembang dari semula tujuh bab dengan 53 pasal menjadi 10 bab yang memuat 73 pasal.

Adapun materi muatan dalam RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) terbagi ke dalam 10 bab yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pusat finansial internasional di Indonesia sebagai berikut:

- Bab I mengatur ketentuan umum yang memuat definisi serta asas penyelenggaraan PFII.

- Bab II mengatur pembentukan, kedudukan, dan tujuan penyelenggaraan PFII.

- Bab III mengatur ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dilakukan di kawasan PFII, baik kegiatan di sektor keuangan maupun sektor pendukung lainnya.

- Bab IV mengatur aspek kelembagaan, meliputi pembentukan Dewan PFII, Lembaga Pengelola (LP) PFII, Lembaga Pengelola Jasa Keuangan (LP JK) PFII, mekanisme akuntabilitas kepada Presiden dan DPR RI, serta pengaturan lebih lanjut mengenai kelembagaan melalui Peraturan Presiden.

- Bab V mengatur pembentukan Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan kegiatan di kawasan PFII.

- Bab VI mengatur pembentukan Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus yang memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di lingkungan PFII, termasuk mengenai susunan pengadilan, kewenangan, hukum acara, dan pendanaannya.

- Bab VII mengatur bentuk dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan PFII.

- Bab VIII mengatur berbagai fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya, meliputi insentif pajak penghasilan, PPN dan PPnBM, fasilitas kepabeanan, perlakuan perpajakan atas warisan dan pendanaan modal awal, hak dan kewajiban pelaporan serta administrasi pelaku usaha, ketentuan sanksi, hingga pemberian fasilitas khusus bagi pelaku usaha, tenaga ahli, dan pihak lain yang beroperasi di kawasan PFII.

- Bab IX mengatur berbagai ketentuan khusus yang berlaku di PFII, antara lain mengenai penggunaan bahasa, hukum yang berlaku, perizinan penggunaan valuta asing, serta penyelenggaraan transaksi keuangan.

- Bab X memuat ketentuan penutup yang mengatur pengecualian terhadap pemberlakuan peraturan perundang-undangan tertentu, amanat penyusunan peraturan pelaksana, ketentuan mulai berlakunya Undang-Undang PFII, serta penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Hekal berharap pengesahan RUU PFII dapat menjadi landasan hukum yang mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

"Kami berharap dengan diundangkannya RUU tentang PFII dapat menjadi upaya nyata dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, perluasan lapangan kerja, serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional sekaligus sebagai bentuk kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan guna mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," tuturnya.

Selanjutnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa seluruh delapan fraksi di Komisi XI telah menyetujui RUU PFII, sehingga pembahasan di tingkat komisi dinyatakan selesai dan RUU siap dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

"Dapat kita simpulkan bahwa ke-8 fraksi di Komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII. Untuk itu selanjutnya dibawa pada tingkat pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI yang insyaallah akan diselenggarakan pada besok tanggal 21 Juli tahun 2026," ujarnya sambil mengetuk palu sidang di ruang rapat Komisi XI DPR, Senin, 20 Juli.

Setelah itu, Misbakhun meminta persetujuan kepada seluruh anggota rapat. "Apakah dapat disetujui?" Tanya Misbakhun sembari mengetuk palu tanda disetujui.

BACA JUGA:


Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI serta Panja RUU PFII atas kerja sama dan proses pembahasan yang dinilai berlangsung secara konstruktif, produktif, dan efektif.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan DPR mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih mendalam, inovatif, efisien, dan terintegrasi dengan sistem keuangan global.

"Pemerintah memiliki pandangan yang sejalan dengan DPR RI bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen-instrumen, dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global," jelasnya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+