kingsheadwye.com

Ada yang Berakhir Agustus, Cek Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Daftar Isi

Jakarta -

Kabar baik buat pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak. Sepanjang Agustus 2026, program pemutihan pajak kendaraan masih digelar di banyak daerah. Perlu diperhatikan, tidak semua program berjalan dengan jadwal yang sama. Sebagian provinsi justru menutup program pemutihannya di bulan Agustus ini, sementara yang lain masih akan berlanjut sampai beberapa bulan ke depan. Berikut rangkumannya.

Segera Berakhir di Agustus 2026

DKI Jakarta

Agustus 2026 jadi bulan terakhir program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta. Lewat Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, pemilik kendaraan yang ingin perpanjang STNK bisa melunasi pajak tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan ini diberikan otomatis lewat sistem Pajak Daerah, tanpa perlu mengajukan permohonan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jawa Timur

Program pemutihan di Jawa Timur juga tutup pada 31 Agustus 2026. Kebijakan yang ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 ini cukup lengkap, mulai dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, bebas pajak progresif, hingga pengurangan atau pembebasan tunggakan pokok PKB untuk kelompok tertentu seperti buruh, warga terdata P3KE/DTSEN, pengemudi ojek online, dan kendaraan roda tiga.

Bengkulu

Sejak 1 Mei 2026, Bengkulu memberikan pembebasan denda pajak kendaraan dan tunggakan pajak, di mana wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan saja. Program ini akan tutup pada 31 Agustus 2026.

Maluku

Bersama Tim Pembina Samsat, Pemprov Maluku membebaskan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Program yang berlaku sejak 6 Juli 2026 ini juga berakhir 31 Agustus 2026.

Program pemutihan di Maluku antara lain:

- Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun-Tahun Sebelumnya
- Program ini berlaku untuk seluruh Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (DE) di Provinsi Maluku.

Lampung

Dilansir dari instagram @bapenda_lampung. Kebijakan berupa keringanan pajak dan balik nama kendaraan berlaku 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Provinsi ini menawarkan sejumlah keringanan sekaligus: wajib pajak dengan tunggakan setahun lebih hanya membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, bebas denda dan pajak progresif, diskon mutasi/balik nama dalam daerah (25 persen untuk roda empat, 50 persen untuk roda dua), diskon PKB tahun pertama dan kedua bagi kendaraan mutasi masuk (50 persen), hingga diskon 5-25 persen bagi wajib pajak yang taat membayar.

Masih Berlanjut Setelah Agustus

DI Yogyakarta

Berlangsung 1 Agustus-30 September 2026, mencakup bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

Nusa Tenggara Barat

Lewat Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026, seluruh denda keterlambatan PKB dihapus dan tunggakan pajak di atas lima tahun (2020 ke bawah) diputihkan. Program berjalan 15 Juni-30 September 2026.

Kalimantan Selatan

Berlaku hingga 30 September 2026, dengan diskon pokok PKB terutang untuk motor pribadi sebesar 24 persen dan diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen.

Kepulauan Riau

Digelar 10 Agustus-30 September 2026 untuk menyambut HUT RI ke-81 dan HUT Provinsi Kepri ke-24. Programnya cukup besar: bebas sanksi administrasi PKB 100 persen, pengurangan pokok tunggakan PKB 50 persen, bebas BBNKB kendaraan bekas, penghapusan denda SWDKLLJ, plus diskon tambahan bagi wajib pajak yang bayar lewat SIGNAL/e-Samsat (5 persen) atau loket Samsat (3 persen).

Papua Barat

Berlaku 1 Juli-31 Oktober 2026, mencakup penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan enam tahun ke atas, insentif 12 persen bagi wajib pajak taat, penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai kelima, serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB masing-masing 10 persen.

Jawa Tengah

Justru punya jangka waktu paling panjang, berlaku hingga Desember 2026. Programnya meliputi pengurangan pokok PKB 5 persen, penyesuaian sanksi administratif, serta pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya sejak 5 Januari 2025.

Bali

Memberikan pengurangan pokok PKB 8 persen untuk kendaraan sampai 200 cc dan 9 persen untuk di atas 200 cc. Wajib pajak yang tidak punya tunggakan tahun sebelumnya dapat tambahan potongan, masing-masing 10 persen dan 5 persen.

Menurut informasi dari Pemerintah Provinsi Bali, kebijakan pengurangan pajak kendaraan di Bali sudah berlangsung sejak Januari 2026. Kebijakan ini akan berlangsung sampai akhir tahun.

Sumatera Utara

Sejak 1 Juli 2026, memberikan diskon denda pajak kendaraan hingga 57 persen.

(riar/lua)