kingsheadwye.com

Amerika Akhirnya Pulangkan 2 Arca Perunggu Abad ke-8 yang Dicuri dari Indonesia

Jakarta -

Amerika Serikat akhirnya mengembalikan dua arca perunggu kuno asal Indonesia yang sempat menjadi bagian dari perdagangan ilegal benda cagar budaya.

Pengembalian itu diumumkan oleh Kantor Kejaksaan Amerika Serikat melalui Kedutaan Besar AS di Jakarta, Jumat (10/7). Dua arca yang dipulangkan merupakan arca Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri yang berasal dari abad ke-8.

Benda bersejarah tersebut diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Indonesia dalam upacara repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York. Masing-masing arca memiliki tinggi sekitar 41 cm dan 51 cm.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diketahui dicuri dari situs arkeologi di Indonesia beberapa dekade lalu oleh kelompok penjarah.
Arca tersebut kemudian berpindah tangan kepada kolektor yang berbasis di Bangkok, Thailand, Douglas Latchford.

Pada periode 2003-2007, Latchford menjual kedua arca itu bersama sejumlah artefak Asia Tenggara lainnya kepada seorang kolektor di Amerika Serikat dengan menyembunyikan asal-usul benda tersebut.

Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan Homeland Security Investigations (HSI) untuk memberantas perdagangan ilegal karya seni dan benda bersejarah.

"Kami akan terus bermitra dengan HSI untuk mengakhiri pratik mencari keuntungan secara tidak berperasaan dari karya seni curian yang memiliki nilai budaya," ungkap Clayton dalam keterangan resmi Kedutaan Besar AS.

Clayton juga mengapresiasi kolektor yang secara sukarela mengembalikan artefak tersebut. Menurutnya, pemulangan benda bersejarah ke negara asal menjadi kebanggaan tersendiri bagi pihak yang menyerahkannya.

"Kantor ini berkomitmen untuk mengagalkan perdagangan ilegal seni dan barang antik yang dijarah dan dicuri," tegas Clayton.

Menjelang akhir 2021, kolektor di Amerika Serikat itu secara sukarela menyerahkan 34 benda antik yang dibelinya dari Latchford. Koleksi tersebut berasal dari Kamboja dan sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk dua arca perunggu asal Indonesia yang kini telah kembali ke Tanah Air.

Kedua arca itu sebelumnya menjadi objek gugatan penyitaan aset perdata di New York dan tercatat dalam dokumen pengadilan sebagai 'Sculpture-12' dan 'Sculpture-27'. Sejak 2012, Kantor Kejaksaan Distrik Selatan New York bersama HSI telah menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan artefak hasil penjarahan yang berada di Amerika Serikat.

Sementara itu, Latchford didakwa pada 2019 atas dugaan mengatur perdagangan benda antik hasil jarahan dari Asia Tenggara ke pasar seni internasional. Namun, proses hukum tersebut dihentikan setelah ia meninggal dunia.

(upd/wsw)