Anak Kiai Terpidana Pencabulan Bebas Lebih Cepat, Yusril: Kalau Memang Dia...
Jum'at, 25 September 2026, 10:30 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Pembebasan bersyarat anak kiai ternama, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual di Jombang, terus menjadi sorotan. Pemerintah kini tidak hanya mempertanyakan proses keluarnya Bechi dari penjara lebih cepat, tetapi juga akan menelusuri sederet hak pemasyarakatan yang sebelumnya diterimanya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan investigasi akan dilakukan secara menyeluruh.
“Investigasi tetap harus kita lakukan. Apakah proses pemberian bebas bersyarat kepada Muhammad Subchi ini betul-betul sesuai dengan prosedur atau tidak,” kata Yusril dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/9/2026).
Menurut Yusril, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pemberian hak dan keringanan kepada Bechi benar-benar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mungkinkah Gibran Benar-benar Dimakzulkan? Begini Jawaban Menterinya Prabowo
“Dari berbagai fakta yang kita temukan di lapangan, ada beberapa kebijakan pendahuluan, antara lain pemberian remisi, kemudian pemberian cuti menjelang bebas dan sebagainya. Itu harus diinvestigasi betul-betul apakah ada satu kesalahan, apakah ada satu permainan di balik semua ini,” ujarnya.
Bechi diketahui telah memperoleh pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025. Sebelumnya, ia divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022 dalam kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.
Yusril mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta menerima laporan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai status pembebasan bersyarat Bechi.
Dari laporan tersebut, Bechi disebut telah memenuhi persyaratan karena sudah menjalani dua pertiga masa pidana dan selama menjalani pembinaan dinilai berkelakuan baik di lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Jokowi Bilang Tak Bisa Apa-apa saat ke NTT: Ya Memang Saya Pensiunan
“Kalau memang dia sudah menjalani dua pertiga masa tahanan dan kemudian sudah berkelakuan baik, memang dia berhak untuk mendapatkan status bebas bersyarat,” ungkap Yusril.
Yusril menegaskan, pembebasan bersyarat yang diterima Bechi bukan bentuk perlakuan khusus. Menurutnya, hak tersebut berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita tidak boleh diskriminatif atau suka atau tidak suka pada seseorang. Kalau memang sudah memenuhi persyaratan, hak itu harus diberikan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka kemungkinan status pembebasan bersyarat tersebut dibatalkan.
“Kalau sekiranya memang terbukti ada permainan dalam pemberian remisi, pemberian macam-macam kemudahan bagi yang bersangkutan, maka itu bisa menjadi dasar untuk membatalkan status pembebasan bersyarat yang telah diberikan,” imbuhnya.
Yusril juga menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut hak narapidana. Pemerintah turut mempertimbangkan masukan masyarakat serta kekhawatiran korban dan keluarga korban setelah Bechi memperoleh pembebasan bersyarat.
“Kita harus memberikan pertimbangan tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi korban, bagi masyarakat yang merasa tercederai dengan kejahatan yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan di masa yang lalu,” kata Yusril.
Dengan demikian, meski Bechi dinilai telah memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat berdasarkan laporan Ditjenpas, pemerintah tetap akan memeriksa apakah seluruh proses sebelumnya berlangsung sesuai aturan.
“Pemberian bebas bersyarat itu dapat dibatalkan apabila dalam prosedurnya terdapat penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.