Apple digugat gara-gara aplikasi dompet kripto palsu di App Store
Jakarta (ANTARA) - Apple digugat atas dugaan kelalaian dalam menjaga keamanan App Store setelah tiga pengguna mengaku kehilangan lebih dari 1,8 juta dolar AS (sekitar Rp32,5 miliar) karena mengunduh aplikasi dompet kripto palsu yang tersedia di toko aplikasi tersebut.
Menurut siaran TechCrunch pada Senin (27/7), dalam gugatan yang pada Jumat diajukan ke Pengadilan Distrik California Utara di Amerika Serikat ketiga penggugat mengklaim tertipu mengunduh aplikasi bernama Sparrow Wallet.
Namun, aplikasi yang mereka unduh ternyata merupakan aplikasi palsu, karena dompet Bitcoin resmi Sparrow Wallet tidak tersedia untuk perangkat iOS.
Dalam gugatan disebutkan bahwa para penggugat memindahkan aset Bitcoin mereka ke aplikasi tersebut, yang membuat mereka kehilangan sejumlah besar mata uang virtual.
Penggugat James Ramirez dilaporkan mengalami kerugian sekitar 875.000 dolar AS (sekira Rp15,8 miliar), Christopher Ellis sekitar 840.000 dolar AS (sekitar Rp15,2 miliar), dan Jalen Delgado kehilangan sekitar 120.000 dolar AS (sekitar Rp2,1 miliar).
Gugatan itu juga menyoroti klaim Apple yang selama ini menyatakan App Store lebih aman karena seluruh aplikasinya ditinjau terlebih dahulu sebelum dipublikasikan.
Para penggugat dalam gugatan mereka menyampaikan bahwa Apple telah memposisikan dirinya beserta produk dan layanannya sebagai penyedia tingkat keamanan dan kepercayaan yang lebih unggul daripada perusahaan teknologi pesaing manapun.
Mereka menyatakan bahwa perusahaan juga menawarkan jaminan keamanan aplikasi yang didistribusikan melalui App Store dengan mempertahankan kendali eksklusif atas aplikasi yang diizinkan di perangkat Apple.
Dengan kendali eksklusif itu, Apple dinilai telah menyusun platformnya untuk memastikan bahwa konsumen sepenuhnya bergantung pada janji keamanan dan keandalannya.
Selain itu, para penggugat menuduh Apple mengetahui keberadaan aplikasi palsu di App Store.
Tuduhan itu mengacu pada kritik publik dari pembuat Sparrow Bitcoin Wallet, Craig Raw, yang sebelumnya menyatakan Apple membiarkan aplikasi tiruan Sparrow Wallet tetap tersedia di toko aplikasinya.
Baca juga: Apple bakal hapus aplikasi yang kurang menarik di App Store
Melalui gugatan mereka, ketiga penggugat mengajukan permintaan persidangan dengan juri dan ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Mereka juga meminta Apple memberikan peringatan yang lebih jelas mengenai risiko aplikasi yang tersedia di App Store.
Apple menolak memberikan komentar mengenai proses hukum tersebut.
Namun, perusahaan menyatakan akan segera menghapus aplikasi yang ketahuan menyamar sebagai aplikasi lain serta melanggar pedoman App Store.
Apple menyampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada aplikasi tiruan Sparrow Wallet yang tersedia di App Store.
Selain itu, perusahaan mengutip analisis terbaru ekosistemnya yang menunjukkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menolak lebih dari 371.000 pengajuan aplikasi karena meniru aplikasi lain, mengandung spam, atau berpotensi menyesatkan pengguna.
Baca juga: Apple berlakukan kewajiban verifikasi usia bagi pengguna App Store
Baca juga: Pengguna iPhone diperbolehkan unduh aplikasi di luar App Store
Penerjemah: Farhan Arda Nugraha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.