kingsheadwye.com

ASEAN Sepakati 4 Komitmen Pelindungan Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:53 WIB

Jakarta, VIVA – Pertemuan para tokoh pers dan pemangku kepentingan kekayaan intelektual se-Asia Tenggara resmi menghasilkan kesepakatan bersama bertajuk "ASEAN Joint Statement" atau Deklarasi Bersama ASEAN.

Baca Juga

Kesepakatan itu dimatangkan dalam “ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era” yang digelar di Bali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Deklarasi Bali ini menjadi langkah konkret dan suara bulat kawasan ASEAN dalam merespons ancaman kelangsungan industri media di tengah gempuran platform digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Baca Juga

Deklarasi Bersama ASEAN dibacakan secara langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, beserta puluhan delegasi yang terdiri dari perwakilan Dewan Pers, pimpinan media, dan pakar hukum dari berbagai negara ASEAN hingga Skotlandia.

Pembacaan deklarasi ini membuka jalan bagi pelindungan hak cipta jurnalistik. Dalam pernyataan sikap yang tertuang pada Deklarasi Bali, seluruh delegasi menyepakati 4 komitmen utama:

Baca Juga

1. Pengakuan Nilai Karya: Mengakui karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi utuh serta memberikan kontribusi esensial bagi kepentingan publik.

2. Penguatan Kerangka Hukum: Mendorong implementasi dan pengembangan kerangka hak cipta nasional yang efektif guna melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin, dengan tetap menjamin hak dan akses publik terhadap informasi.

3. Keadilan Tata Niaga: Mendukung terwujudnya pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel terkait penggunaan, reproduksi, distribusi, dan kesepakatan komersial karya jurnalistik oleh platform digital maupun entitas lainnya.

 4. Kerja Sama dan Negosiasi Kolektif: Mendorong dialog dan kerja sama konstruktif lintas sektor di tataran ASEAN guna mengeksplorasi solusi praktis, mekanisme negosiasi secara kolektif, dan tindak lanjut kebijakan yang konkret.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menggarisbawahi poin-poin deklarasi tersebut, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa inisiatif ini bermuara pada penyelamatan ekosistem informasi yang sehat, bukan sekadar urusan kalkulasi keuntungan semata.

“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” tegas Komaruddin usai membacakan deklarasi saat penutupan forum di The Patra Bali Resort and Villas, Sabtu (10/10/2026).

Halaman Selanjutnya

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Hermansyah Siregar, menyambut baik lahirnya kesepakatan regional ini. Ia menilai bahwa tantangan pemanfaatan karya oleh teknologi AI tidak bisa diselesaikan oleh satu negara saja, melainkan butuh kesamaan visi di tingkat regional.