kingsheadwye.com

Aset-Aset yang Dibeli Eks Jampidsus Febrie Dibeberkan Jaksa di Dakwaan |Republika Online

Terdakwa Febrie Adriansyah (kanan), Don Ritto (tengah) dan Nurman Herin (kiri) menjalani sidang perdana bersama dua terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara PT ASABRI dan atau Asuransi Jiwasraya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTa -- Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membeli sejumlah aset berupa apartemen dan kendaraan dengan menggunakan nama pihak lain dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa Utama Madya Agus Sahat saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/10/2026), membeberkan sejumlah aset yang menurut dakwaan dibeli menggunakan uang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Di sektor properti, JPU menyebut Febrie melalui Don Ritto alias Idon dan Rangga Cipta membeli dua unit apartemen di District 8 SCBD, Jakarta, dengan total nilai Rp46,18 miliar. Kedua apartemen masing-masing senilai Rp23,09 miliar tersebut tercatat atas nama PT Hutama Indo Tara.

Selain apartemen, menurut dakwaan, Febrie melalui orang-orang kepercayaannya membeli sejumlah bidang tanah di beberapa daerah, antara lain Tanjung Jabung Barat, Jambi, serta Cilandak Barat, Depok, dan Bandung.

"Penghasilan resmi terdakwa sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia dan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Republik Indonesia tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa, baik berupa benda bergerak/tidak bergerak, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa," kata Agus Sahat.

JPU juga menguraikan pembelian sejumlah kendaraan yang menggunakan nama pihak lain. Menurut dakwaan, Toyota Alphard senilai Rp1,1 miliar diatasnamakan kepada Ryanda Rachmadi, sedangkan Toyota Innova Venturer senilai Rp500 juta diatasnamakan kepada Rangga Cipta.

Sementara Land Rover senilai Rp3,1 miliar dan Hyundai Palisade senilai Rp800 juta disebut diatasnamakan kepada PT Blok Bulungan Bara Utama. JPU mendakwa rangkaian pembelian dan penempatan aset tersebut merupakan bagian dari upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

sumber : Antara