kingsheadwye.com

ASN Pensiun Cuma Dapat Rp5 Juta, Kalau Single Salary Jadi Berapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pensiun ternyata ditakuti oleh para aparatur sipil negara (ASN), khususnya PNS, akibat menyusut drastisnya pendapatan bulanan mereka.

Hal ini terungkap dari pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh saat rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Rabu, 15 Juli 2026.

"Jadi ASN kita itu kalau pensiun hanya 75% dari gaji pokok kurang lebih Rp 4-5 juta. Jadi turun jauh," ujar Zudan.

Pendapatan bulanan ASN memang tidak hanya berasal dari gaji pokok selama masa tugasnya. Ada berbagai tunjangan yang menambah total pendapatan bulanan mereka, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja atau tukin.

Untuk tukin saja, bahkan di sejumlah instansi bisa melampaui gaji pokoknya. Misalnya, di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tukin di Ditjen Pajak paling rendah Rp5,36 juta-Rp7,67 juta untuk kelas jabatan pelaksana, sedangkan pejabat struktural mulai eselon III-eselon I bisa mencapai Rp42,05 juta-Rp117,37 juta.

Namun, saat masa pensiun, tunjangan ini tidak masuk ke dalam perhitungan pensiunan para ASN, sebab dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 besarnya pensiun hanya memperhitungkan gaji pokok terakhir sebulan.

Dalam pasal 11 UU itu, juga disebutkan bahwa pensiun yang berhak diterima paling banyak 75% dari gaji pokok yang diterima terakhir.

Maka, bila seorang PNS pensiun dan gaji pokok terakhir Rp 6,37 juta sesuai golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, pensiun yang diterimanya hanya Rp 4,77 juta.

Untuk menyelesaikan masalah minimnya pensiunan yang diterima ASN ini, dalam sejumlah kesempatan Zudan mengatakan salah satu solusinya adalah penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary.

Single salary ini tidak membedakan pendapatan ASN antara yang gaji pokok dengan tunjangannya, melainkan disatukan menjadi satu komponen gaji, sehingga secara nominal akan lebih besar.

"Ini kan kami di BKN terus memperjuangkan itu kalau bisa menuju single salary system. Jadi, kalau sekarang itu kan gaji pokok banyak tunjangan, sehingga ketika pensiun turun drastis, sehingga banyak ASN kita itu ketika pensiun banyak yang lebih menderita," papar Zudan saat rapat kerja dengan Komite I DPD pada awal bulan ini.

Bila mempertimbangkan skema single salary, maka total pendapatan seorang ASN, khususnya PNS pejabat struktural eselon I di lingkungan Ditjen Pajak, akan memperoleh gaji pokok bulanan mencapai Rp 123,74 juta.

Terdiri dari tunjangan kinerja Rp117,37 triliun untuk jabatan eselon I atau Direktur Jenderal Pajak, plus gaji pokok Rp 6,37 juta bila telah menyandang golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun.

Dengan gaji pokok sebesar itu, maka pensiunan yang bisa diperolehnya akan mencapai Rp 92,80 juta tiap bulannya. Memperhitungkan nominal pensiun paling banyak 75% dari gaji bulanan terakhirnya.

(arj/arj)

Add

as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]