Bahlil soal Izin Tambang Ormas Pasca Putusan MK: Tidak Ada yang Dianulir, Nggak Ada Masalah
Selasa, 21 Juli 2026 - 02:45 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan putusan MK soal pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi koperasi, organisasi kemasyarakatan, hingga perguruan tinggi mendorong pemerintah dalam proses menyusun aturan turunan dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga
Putusan tersebut, kata Bahlil juga menegaskan bahwa pemberian prioritas kepada koperasi tetap dapat dilakukan, namun tidak melalui mekanisme penunjukan secara serta-merta.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen," kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Juli 2026.
Baca Juga
Bahlil menyebut pemerintah akan menyusun peraturan menteri (Permen) atau keputusan menteri (Kepmen) sebagai aturan pelaksana untuk memastikan proses pemberian prioritas berlangsung sesuai prinsip tata kelola yang baik.
"Dia tidak membatalkan prioritas, tapi harus lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan," katanya.
Baca Juga
Kata dia, hanya koperasi yang memenuhi persyaratan yang dapat memperoleh prioritas mengelola tambang. Salah satu syaratnya adalah koperasi tersebut berada di daerah lokasi tambang.
Mengenai ormas yang telah memperoleh izin pengelolaan tambang, Bahlil menegaskan putusan MK tidak berlaku surut sehingga tidak mempengaruhi izin yang sudah berjalan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Enggak, enggak ada. Tidak berlaku surut berarti dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan. Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir satu pun jadi enggak ada masalah. Cuma dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya," tutur Bahlil.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, koperasi, hingga perguruan tinggi, tidak boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. (Ant)
Prabowo Perintahkan Bahlil Cabut HGB hingga IUP yang Mangkrak 6 Bulan
Presiden Prabowo Subianto tak segan-segan bakal mencabut berbagai izin usaha yang mangkrak di Tanah Air. Hal itu dilakukan sebagai upaya memperbaiki tata kelola SDA.
VIVA.co.id
20 Juli 2026