Bali tutup izin 18 bidang usaha bagi PMA demi jaga usaha lokal
Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menutup akses sistem perizinan terintegrasi (OSS) pada 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi penanaman modal asing (PMA).
Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Kamis, menjelaskan hal ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi perizinan berusaha terhadap kegiatan usaha PMA pada KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah yang akhirnya mengambil ruang-ruang usaha masyarakat lokal.
“Tim evaluasi perizinan Pemprov Bali berusaha menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko oleh penanam modal untuk memasuki sektor usaha yang berkaitan erat UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah),” katanya.
Sejumlah investor asing memanfaatkan KBLI kategori risiko rendah yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai celah untuk menjalankan kegiatan usaha tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan.
Baca juga: Bali percepat perlindungan lahan produktif lewat pendataan LP2B
KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah dimanfaatkan melalui celah regulasi dalam sistem OSS, karena proses pendaftaran pada kategori tersebut dapat diterbitkan secara otomatis dan tidak membutuhkan sertifikat standar maupun izin.
Akhirnya sejumlah PMA masuk mendirikan usaha yang mengancam UMKM, termasuk dengan menggunakan kantor virtual.
“Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan signifikan terhadap keberlangsungan pelaku usaha lokal, khususnya UMKM, pada sektor-sektor yang semestinya mendorong kemitraan dengan koperasi dan UMKM,” ujar Gubernur Koster.
Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Pemprov Bali langsung melakukan penutupan akses sistem OSS terhadap sejumlah bidang usaha kategori risiko rendah dan menengah rendah.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.