kingsheadwye.com

BAN-PT menyososialisasi sistem akreditasi PT terbaru di Mataram

Mataram (ANTARA) - Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof. Dr. Ari Purbayanto, Ph.D., melakukan sosialisasi sistem akreditasi perguruan tinggi dan program studi, sesuai regulasi terbaru di Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT), Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII Bali dan Nusa Tenggara sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada perguruan tinggi mengenai perubahan sistem penjaminan mutu dan akreditasi pendidikan tinggi.

Dalam pemaparannya, Ari menjelaskan sistem akreditasi mengalami transformasi seiring diterapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang kemudian diperbarui melalui Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026.

"Akreditasi bukan lagi sekadar pemenuhan syarat administratif, melainkan bukti nyata daya saing bangsa di panggung global," kata Ari dalam materi sosialisasinya, Jumat.

Ia menjelaskan, regulasi terbaru menetapkan dua status akreditasi utama, yakni Terakreditasi dan Terakreditasi Unggul. Status terakreditasi diberikan kepada perguruan tinggi yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), sedangkan terakreditasi unggul menunjukkan perguruan tinggi melampaui standar tersebut.

"Perguruan tinggi perlu membangun sistem penjaminan mutu internal yang berjalan secara berkelanjutan," ujar mantan Atdikbud KBRI Kuala Lumpur tersebut.

Ia menekankan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi mencakup penjaminan mutu internal dan eksternal yang saling berkaitan. Pelaksanaan sistem tersebut diarahkan untuk menjamin pemenuhan Standar Dikti dan menghasilkan pendidikan tinggi yang berkualitas, relevan, serta berdampak.

Ari memaparkan sejumlah ketentuan baru mengenai kewajiban akreditasi. Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, program studi wajib memiliki status terakreditasi pertama, terakreditasi, atau terakreditasi unggul untuk dapat meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.

Perguruan tinggi dan program studi yang belum terakreditasi atau belum mengajukan permohonan akreditasi juga diwajibkan mengajukan permohonan sesuai ketentuan baru paling lambat satu tahun sejak peraturan tersebut diundangkan.

Baca juga: Lulusan perguruan tinggi harus kuasai keterampilan digital

Dalam sosialisasi itu, Ari menjelaskan instrumen akreditasi baru, yakni IAPS 5.1 untuk program studi dan IAPT 4.1 untuk perguruan tinggi. Instrumen tersebut memuat kriteria, indikator, prosedur asesmen, sistem dan acuan penilaian, serta panduan penyusunan dokumen evaluasi diri dan laporan kinerja.

Ia mengenalkan penerapan SAPTO 2.0 dalam proses pengajuan akreditasi. Sistem baru tersebut mengintegrasikan data kualitatif dalam instrumen akreditasi dengan sumber data yang valid, menyediakan fitur untuk melacak proses pengajuan, serta mengurangi penginputan data yang sudah tersedia pada sistem.

"Perguruan tinggi perlu memastikan data yang dilaporkan melalui PDDIKTI akurat dan mutakhir karena data tersebut menjadi bagian penting dalam proses akreditasi," kata Ari.

Melalui sosialisasi tersebut, perguruan tinggi diharapkan dapat memahami perubahan regulasi sekaligus mempersiapkan sistem penjaminan mutu, data, dan dokumen akreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pembicara dari LLDIKTI 8 Bali Nusra, Wayan Sudarma, mengatakan untuk proses akreditasi UMMAT, pihaknya sudah memproses sejak 2024.

"Kita rancang proses peningkatan mutu perguruan tinggi agar di wilayah NTB itu memang kita gaung-gaungkan untuk proyek unggul memang harus ada di NTB agar untuk meningkatkan semua aktivitas untuk perguruan tinggi yang ada di NTB," katanya.

Pihaknya berharap agar pada tahun ini sudah ada perguruan tinggi yang terakreditasi unggul di NTB.

Pewarta : Agus Setiawan
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026