kingsheadwye.com

Bea Cukai Jayapura Gagalkan Peredaran 64 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi ASAP 2026

Rokok ilegal diduga akan dikirim ke Wamena melalui perusahaan jasa titipan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA - Bea Cukai Jayapura menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui pelaksanaan Operasi ASAP 2026. Pada Selasa (14/7/2026), di Regulated Agent PT Integrasi Aviasi Solusi Cabang Jayapura, Kabupaten Jayapura, Bea Cukai Jayapura menggagalkan upaya pengiriman 64.000 batang rokok ilegal yang diduga akan dikirim ke Wamena melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT)/rokok ilegal dengan tujuan Wamena melalui sebuah perusahaan jasa titipan. Petugas Bea Cukai Jayapura segera melakukan penelusuran dan menemukan paket ilegal tersebut di lokasi Regulated Agent PT Integrasi Aviasi Solusi Cabang Jayapura.

Melalui koordinasi dan pemeriksaan bersama pihak terkait, petugas menemukan empat koli berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai, terdiri atas 800 bungkus (16.000 batang) merek Metro Bold dan 2.400 bungkus (48.000 batang) merek KJR Bold Joss. Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 3.200 bungkus atau setara dengan 64.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 95.040.000, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam Operasi ASAP 2026 itu sebesar Rp 47.744.000.

"Seluruh barang hasil penindakan telah kami amankan di Kantor Bea Cukai Jayapura untuk penelitian dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga telah meminta keterangan kepada pihak pengirim guna mendalami dugaan pelanggaran tersebut," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin.

Ia menegaskan Bea Cukai Jayapura akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, di antaranya melalui jalur distribusi dan perusahaan jasa titipan. "Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan Negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan kondisi persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Fungki.

Atas perkara ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mengedarkan rokok ilegal, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai. Dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan demi mendukung perekonomian di wilayah Papua," kata Fungki.