BGN nonaktifkan pelaku kekerasan di KPPG Bogor - ANTARA News Bengkulu
Jakarta (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan dua pelaku kekerasan yang terbukti melakukan kesalahan di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat.
Keduanya merupakan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta Plered dan Koordinator Wilayah (Korwil) Purwakarta di lingkungan KPPG Bogor, Jawa Barat.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pihak, BGN memastikan proses penanganan kepegawaian terhadap keduanya terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saat ini keduanya juga sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka, baik sebagai Kepala SPPG ataupun juga sebagai Korwil," kata Juru Bicara BGN Tysa Novenny di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan pemeriksaan dan investigasi terhadap Kepala SPPG dan Korwil telah dilakukan untuk mendalami peristiwa perkelahian yang melibatkan keduanya di daerah Jawa Barat.
"Nah, setelah melalui hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini, keduanya mengakui ada kesalahan yang mereka lakukan," ujar Tysa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pihak memiliki porsi atau peranan kesalahan masing-masing dalam peristiwa tersebut. BGN kemudian mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan keduanya dari jabatan.
Terkait bentuk sanksi disiplin yang akan dijatuhkan, kata dia, prosesnya saat ini tengah dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian BGN. Penetapan sanksi akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berkenaan dengan bagaimana sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada keduanya, saat ini pihak dari pejabat pembina kepegawaian tengah memproses hukuman atau sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada keduanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ucap Tysa.
BGN memastikan proses penanganan terhadap kedua pihak dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan. Keputusan mengenai sanksi disiplin selanjutnya akan ditetapkan melalui mekanisme kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.