BKPSDM Kota Mataram pertahankan alokasi anggaran rekrutmen CPNS 2026
Mataram (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mempertahankan alokasi anggaran yang telah disiapkan sekitar Rp100 juta lebih, untuk kebutuhan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2026.
"Meskipun hingga saat ini belum ada kepastian jadwal rekrutmen CPNS, tapi alokasi anggaran pelaksanaan tetap kami pertahankan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Jumat.
Hal tersebut disampaikan karena hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan tindak lanjut dan informasi terkini terhadap 200 formasi CPNS 2026, yang telah diajukan ke pemerintah pusat beberapa bulan lalu.
Meski demikian, Pemerintah Kota Mataram telah melakukan langkah antisipasi dengan menyiapkannya anggaran pelaksanaan rekrutmen. Apabila rekrutmen dilaksanakan, anggaran sebesar lebih dari Rp100 juta telah dialokasikan untuk biaya pengadaan atau kegiatan seleksi CPNS.
Akan tetapi, kata dia, jika pemerintah pusat akhirnya memutuskan tidak menggelar rekrutmen CPNS pada tahun 2026 maka dana seleksi yang telah disiapkan tersebut tidak akan hilang, melainkan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) untuk digunakan pada tahun anggaran berikutnya.
"Prinsipnya, anggaran untuk biaya seleksi CPNS itu harus tetap ada, sebagai antisipasi ketika ada perubahan kebijakan pelaksanaan rekrutmen CPNS," katanya lagi.
Informasi terakhir yang diterima, pemerintah pusat masih fokus untuk menyelesaikan rekrutmen pegawai Koperasi Desa (Kopdes), program makan bergizi gratis (MBG) dan Sekolah rakyat.
Tetapi setelah semua proses rekrutmen pegawai pada tiga program prioritas tersebut selesai, belum juga ada kebijakan baru terkait rekrutmen CPNS di daerah.
Di samping itu, katanya, jumlah ASN di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Mataram saat ini masih terpenuhi dengan adanya PPPK paruh waktu.
Namun yang menjadi kendala, jika ada PPPK paruh waktu yang berhenti, pensiun atau bahkan meninggal dunia.
"Misalnya petugas kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup, kalau ada kasus yang pensiun atau meninggal dunia, apakah akan diberikan ruang untuk rekrutmen kembali atau diberdayakan SDM yang sudah ada," ujarnya.
Menurutnya, pengangkatan honorer bisa saja dilakukan kalau kualifikasinya dibutuhkan dan anggaran juga tersedia. Hanya saja, moratorium pengangkatan honorer dilakukan agar belanja pegawai bisa sesuai dengan aturan yang berlaku sebesar 30 persen pada tahun 2027.
"Semua ini berkaitan dengan kebijakan pusat yang menetapkan belanja pegawai harus 30 persen," katanya.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026