kingsheadwye.com

BNN: Bedakan penanganan pecandu dan penyalahguna narkotika

Optimalisasi rehabilitasi menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat pendekatan pemulihan bagi pecandu dan penyalahguna narkotika yang memenuhi kriteria

Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menekankan pentingnya membedakan penanganan pecandu dan penyalahguna narkotika dengan pengedar serta bandar agar rehabilitasi dan penegakan hukum berjalan tepat sasaran.

“Optimalisasi rehabilitasi menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat pendekatan pemulihan bagi pecandu dan penyalahguna narkotika yang memenuhi kriteria,” kata Sekretaris Utama BNN RI Asep Saepudin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Asep mengatakan pembedaan tersebut diperlukan agar individu yang membutuhkan pemulihan memperoleh akses rehabilitasi yang sesuai, sementara penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap narkotika tetap dilaksanakan.

Selain mendukung proses pemulihan, pendekatan tersebut diharapkan dapat mengurangi penggunaan pidana penjara bagi individu yang lebih tepat ditangani melalui rehabilitasi. Langkah itu juga diharapkan membantu mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Baca juga: Yusril ungkap rencana ubah UU Narkotika, bedakan pengedar dan pengguna

BNN mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mewujudkan penanganan narkotika yang lebih tepat sasaran. Optimalisasi rehabilitasi diharapkan dapat memperkuat pemulihan sekaligus mendukung penyelesaian persoalan kelebihan kapasitas lapas dan rutan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan mempercepat revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan kapasitas lapas dan rutan.

“Hari ini kami mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kami adalah bahwa kami harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini,” kata Yusril seusai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Jumat (9/10).

Baca juga: Menkum: Pengedar dan bandar narkotika dikecualikan dari amnesti

Menurut Yusril, rencana perubahan UU Narkotika telah lama dibahas pemerintah. Namun, terdapat kesepakatan bahwa revisi tersebut diambil alih menjadi inisiatif DPR.

Ia mengatakan berdasarkan informasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), rencana revisi tersebut telah disampaikan kepada pemerintah. Saat ini, pemerintah sedang menyusun Daftar Isian Masalah (DIM) untuk diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg).

“Tadi kami mendapatkan informasi dari Kepala BPHN bahwa sudah disampaikan kepada pemerintah, dan pemerintah dalam proses menyusun DIM, dan kemudian diserahkan kepada Setneg,” ujarnya.

Yusril juga mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) perubahan UU Narkotika dan Psikotropika.

Ia menilai perubahan regulasi tersebut penting untuk memperjelas pembedaan penanganan antara penyalahguna narkotika dan pengedar, termasuk orang yang sekaligus menggunakan narkotika dan terlibat dalam peredarannya.

Upaya tersebut, kata Yusril, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo bahwa korban penyalahgunaan narkotika tidak seharusnya dipidana, melainkan mendapatkan rehabilitasi.

Baca juga: Puluhan pengedar dan pengguna narkotika diringkus Polresta Denpasar

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.