BPJS Kesehatan Cabang Solok Perkuat Literasi JKN bagi Aparatur Pengadilan Agama Kota Solok
Padang (ANTARA) - Dalam upaya meningkatkan pemahaman aparatur peradilan mengenai hak dan kewajiban sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Solok menggelar kegiatan sosialisasi Program JKN di Pengadilan Agama Kota Solok. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran pimpinan, hakim, aparatur sipil negara, serta pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Kota Solok.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Neri Eka Putri, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam memastikan setiap peserta memperoleh informasi yang benar mengenai penyelenggaraan Program JKN, mulai dari kepesertaan hingga mekanisme pemanfaatan layanan kesehatan.
"BPJS Kesehatan terus berupaya menghadirkan edukasi yang mudah dipahami agar peserta semakin memahami hak dan kewajibannya. Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pegawai Pengadilan Agama Kota Solok dapat memanfaatkan Program JKN secara optimal serta memperoleh kepastian informasi mengenai berbagai ketentuan kepesertaan," ujar Neri.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Salah seorang peserta, Hasnur Rafiq (38), mengajukan pertanyaan mengenai mekanisme pendaftaran anggota keluarga tambahan dengan iuran sebesar 1 persen yang diperuntukkan bagi orang tua, mertua, serta anak keempat dan seterusnya. Menanggapi hal tersebut, petugas BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pendaftaran anggota keluarga tambahan dapat dilakukan secara kolektif melalui satuan kerja masing-masing sehingga proses administrasi menjadi lebih mudah dan terkoordinasi.
Usai memperoleh penjelasan, Rafiq menyampaikan apresiasi atas pelayanan informasi yang diberikan BPJS Kesehatan. Menurutnya, sosialisasi tersebut memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai prosedur administrasi kepesertaan yang selama ini masih menjadi pertanyaan di kalangan pegawai.
Peserta lainnya, Eni Kaswen (47), menanyakan mekanisme pemanfaatan layanan JKN ketika peserta berada di luar wilayah domisili. Petugas BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa peserta tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, peserta dapat memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama di luar domisili maupun langsung ke rumah sakit pada kondisi gawat darurat sesuai prosedur Program JKN.
Ketua Pengadilan Agama Muaro Sijunjung, Nanang Soleman, S.H.I., menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan Cabang Solok atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini memberikan manfaat nyata bagi seluruh pegawai karena mampu menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini dihadapi terkait kepesertaan maupun pemanfaatan layanan Program JKN.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah menginisiasi kegiatan ini. Edukasi seperti ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman pegawai sehingga mereka dapat memanfaatkan Program JKN dengan tepat sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Nanang.