kingsheadwye.com

BPJS Kesehatan-Pemkot Malang validasi data JKN guna keakuratan layanan - ANTARA News Jawa Timur

Malang Raya (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Malang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur melakukan validasi ulang terhadap data 46.153 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan keakuratan pelayanan publik.

"Data yang memang nanti akan divalidasi ulang ini adalah sebanyak 46.153 peserta, jumlah itu akan dinonaktifkan per 1 September 2026," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hermina Agustin Arifin di Kota Malang, Jumat.

Salah satu segmen yang menjadi fokus utama dalam validasi ini adalah pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang mendapatkan bantuan iuran dari Pemkot Malang.

Adapun total peserta JKN untuk seluruh segmen di Kota Malang per Agustus 2026 berjumlah 943.061 jiwa. Sedangkan, dalam periode yang sama PBPU pemda keseluruhan jumlahnya mencapai 358.690 jiwa.

Langkah penonaktifan itu menjadi bagian tindak lanjut dari proses pemadanan dan pembersihan data kependudukan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang.

Data yang akan dinonaktifkan tidak seluruhnya peserta yang sudah tak berhak mendapatkan layanan JKN, sebab beberapa diantaranya masih tetap warga Kota Malang tapi belum melengkapi maupun memperbarui data kependudukan.

Meski demikian, Hermina menyatakan pengaktifan kembali kepesertaan masih bisa dilakukan dengan cara masyarakat memperbarui data kependudukan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang Dahliana Lusi Ratnasari, menyampaikan, validasi menjadi langkah menghadirkan pelayanan publik berbasis data mutakhir.

Ia menjelaskan, data kependudukan warga yang sudah diproses lewat pemutakhiran akan menjadi salah satu acuan pemadanan di berbagai program pemerintah, termasuk kepesertaan JKN.

Lebih lanjut, apabila ada masyarakat yang menemukan NIK-nya belum aktif maupun tidak sesuai dengan data kependudukan, maka bisa langsung mengajukan verifikasi dan pembatuan ke kantor dinas terkait ataupun ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka.

Selain itu, verifikasi secara digital bisa dilakukan dengan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD).

Masyarakat dikatakannya juga perlu memperbarui data ketika mengubah status keluarga, informasi kependudukan, hingga berpindah alamat.

"Ketika ada yang tidak sesuai atau mengalami kendala bisa kami verifikasi dan menindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku dengan datang ke Dispenduk atau ke MPP," ucapnya.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang Agus Widodo, menambahkan, verifikasi dan validasi data oleh pemerintah daerah setempat dilakukan secara berkelanjutan. Hal itu, dilakukan untuk menata kepesertaan PBPU pemda.

Masyarakat yang masuk ke PBPU Pemda memperoleh pembiayaan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang.

"Pemkot sudah mempersiapkan mekanisme tindak lanjut bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, setelah verifikasi dilakukan mereka dapat diusulkan kembali sesuai ketentuan berlaku," ujar dia.

Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.