BPJS Ketenagakerjaan optimalkan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan tenaga kerja
BPJS Ketenagakerjaan optimalkan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan tenaga kerja
Senin, 20 Juli 2026 21:17 WIB
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan terhadap pemberi kerja terkait penting mendaftarkan tenaga kerjanya. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan
Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengoptimalkan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan tenaga kerja dan melaporkan upah sesuai yang diberikan kepada tenaga kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Mohamad Irfan di Semarang, Senin, mengatakan pihaknya telah menggandeng Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang terkait dengan upaya tersebut.
Menurut dia, memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memerlukan dukungan dari berbagai pihak sedangkan badan usaha dan Dinas Tenaga Kerja merupakan mitra BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya memberikan perlindungan itu.
Bersama dengan Disnaker Kota Semarang, pihaknya telah mengundang sekitar 200 perwakilan badan usaha untuk sosialisasi pentingnya kepatuhan pemberi kerja dalam perlindungan tenaga kerja.
"Kami bersama Dinas Tenaga Kerja mengundang Badan Usaha Daftar Sebagian Upah dan tenaga Kerja untuk mendapatkan sosialisasi akan pentingnya kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan tenaga kerja," katanya.
Menurut dia, kegiatan tersebut bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja, khususnya di Kota Semarang.
Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kerja akan mendapatkan perlindungan atas risiko yang mungkin saja terjadi ketika tenaga kerja melaksanakan pekerjaan.
Untuk itu, kata dia, penting bagi pemberi kerja mendaftarkan tenaga kerjanya secara keseluruhan.
Perlindungannya, mulai dari perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis sebagaimana program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Besaran santunan itu 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (Jaminan Kematian/JKM), maka santunan yang akan diterima Rp42 juta.
Selain itu, santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan maksimal nilai manfaat Rp174 juta.
Untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), kata dia, manfaat yang diterima berupa uang tunai, apabila tenaga kerja sudah tidak bekerja kembali.
Melihat manfaat yang didapat dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ia menekankan pentingnya bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya.
Selain itu, melaporkan upah sesuai yang diberikan kepada tenaga kerja agar tidak mengurangi manfaat yang diperoleh tenaga kerja ketika terjadi risiko atas pekerjaannya.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.