kingsheadwye.com

BPMA: 136 sumur minyak rakyat di Aceh telah terverifikasi faktual - ANTARA News Aceh

Banda Aceh (ANTARA) - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menyatakan sebanyak 136 sumur minyak rakyat di Aceh dinyatakan sudah memiliki kesesuaian setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan, tersebar di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara dan Aceh Timur.

"Verifikasi ini memastikan kesesuaian data administrasi dan kondisi lapangan," kata Ketua Task Force Sumur Minyak Masyarakat di BPMA, Ibnu Hafizh, di Banda Aceh, Selasa. 

Kepastian tersebut disampaikan setelah dilakukan proses verifikasi faktual pada Agustus-September 2026 oleh Tim Pelaksana Teknis yang melibatkan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM RI, Ditjen Gakkum ESDM, BPMA, Dinas ESDM Aceh, TNI/Polri, serta pemerintah daerah setempat. 

Sumur-sumur minyak rakyat yang diverifikasi tersebut, khusus pada titik dalam wilayah kerja kontrak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah kewenangan BPMA.

Dirinya menyebutkan, adapun 136 sumur minyak rakyat yang telah terverifikasi tersebut yakni di Kabupaten Bireuen sebanyak 83 sumur, dikelola oleh Koperasi Konsumen Tani Alam Jaya (43 sumur) dan UMKM CV Aljadid Khafifa Buana (40 sumur). 

Kemudian, di Aceh Utara berdasarkan hasil verifikasi serta inventarisasi sebanyak 20 sumur, dikelola PT Pase Energi Migas tiga sumur, Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energi 17 sumur.

Ibnu menjelaskan, verifikasi faktual tersebut menjadi tahapan krusial sebelum masuk ke dalam skema kerjasama produksi nantinya.

“Hasilnya menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses legalisasi dan kerja sama produksi secara transparan dan akuntabel,” ujar Ibnu.

Verifikasi ini juga melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta KKKS untuk memastikan validitas data dan kesiapan pengelolaan. Tetapi, untuk hasilnya masih dalam proses dan belum disimpulkan.

Sebagai informasi, penataan sumur minyak rakyat ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur pengelolaan sumur eksisting melalui BUMD, koperasi, atau UMKM dengan kemitraan bersama KKKS. 

Kebijakan ini tidak membuka pemboran sumur baru dan tetap mengedepankan aspek keselamatan, lingkungan, serta kepatuhan hukum.

Sementara itu, Kepala BPMA, Mawardi Nur menyatakan bahwa percepatan ini sebagai bentuk komitmen BPMA dalam menghadirkan kepastian hukum bagi sumur minyak masyarakat Aceh.

Ia menegaskan, BPMA juga terus mendorong transformasi pengelolaan sumur minyak masyarakat dari aktivitas informal menjadi kegiatan legal, terukur dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kontribusi Aceh dalam mendukung produksi migas nasional.

“BPMA bergerak cepat untuk memastikan sumur minyak masyarakat dapat dikelola secara legal, aman, dan produktif. Ini langkah penting membangun tata kelola hulu migas rakyat yang berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi nyata," demikian Mawardi Nur.

Baca: BPMA fokuskan tiga aspek peningkatan produksi migas Aceh

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.