kingsheadwye.com

BPOM tindaklanjuti 14 kosmetik berbahaya pada triwulan kedua 2026

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindaklanjuti sebanyak 14 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang yang ditemukan dalam pengawasan pada periode triwulan kedua 2026.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan di Jakarta, Senin, dari 14 produk tersebut, 11 merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, satu produk impor, dan dua produk tanpa izin edar.

"Bahan berbahaya dan dilarang produk-produk tersebut antara lain asam retinoat, hidrokuinon, merkuri, pewarna merah, Klobetasol propionat, dan mometasol puroat," ujar Taruna.

Adapun 14 produk tersebut sebagai berikut:

  1. AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon
  2. AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red
  3. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen
  4. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream
  5. MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum
  6. RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide
  7. SR SARASKIN COSMETIC Ultimate Whitening Night Cream
  8. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream
  9. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream
  10. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner
  11. YANTIYNK BEAUTY Night Cream Whitening Acne
  12. MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803
  13. CLARIDERM Astringent AHA + Licorice
  14. GLOWING BEAUTY SKINCARE BY GLOWING BEAUTY Glowing Night Treatment (dalam paket GLOWING BEAUTY SKINCARE BY GLOWING BEAUTY)

Taruna menjelaskan bahwa bahan-bahan tersebut bisa berdampak pada kesehatan. Dia mencontohkan, merkuri menyebabkan perubahan warna kulit bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, hingga muntah-muntah.

"Yang kedua, asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk organ janin bagi wanita hamil, bisa teratogenik. Dan asam retinoat ini juga bisa mempercepat keriput sebetulnya," katanya.

Baca juga: BPOM intensifikasi pengawasan tindak kosmetik ilegal senilai Rp35,8 M

Kemudian, katanya, hidrokuinon menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Sementara itu, klobetasol propionat menyebabkan atrofi kulit dan berpotensi menyebabkan atopi kulit permanen dan psoriasis pustula.

Kepala BPOM mengingatkan bahwa mometason furoat menyebabkan atrofi kulit, sementara itu pewarna merah K10 menyebabkan kanker, kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.

"Nah, tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap temuan produk ini atau produk yang dilarang ini, pertama mencabut nomor izin edarnya, peringatan keras termasuk perintah penarikan dan pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, dan penertiban pasar dari kosmetik dan mengandung bahan dilarang/berbahaya tersebut," ujarnya.

Dia pun mengapresiasi para mitra atas kerja sama lintar sektor yang sudah dijalin untuk penindaklanjutan tersebut.

Selain itu, dia meminta para konsumen agar cerdas memilih produk guna melindungi diri dari risiko kesehatan akibat produk ilegal.

"Selalu menggunakan kata Cek Klik. Kemasannya dicek, labelnya dicek, izin edarnya dipastikan ada, dan pastikan juga masa kedaluwarsa. Tidak menggunakan kosmetik tanpa izin edar dan waspada terhadap klaim yang berlebihan, dan melaporkan dugaan peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya," ujarnya.

Baca juga: BPOM awasi 263 ribu tautan penjualan kosmetik ilegal

Baca juga: BPOM RI temukan dua juta pieces kosmetik ilegal dari China

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.