kingsheadwye.com

BSI Permudah Pekerja Miliki Rumah Lewat KPR Syariah 30 Tahun

AKURAT.CO Akses pembiayaan rumah bagi pekerja formal kembali diperluas. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) membuka fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) berbasis syariah dengan tenor hingga 30 tahun bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah.

Skema pembiayaan tersebut menjadi bagian dari pemanfaatan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk meningkatkan akses pekerja terhadap kepemilikan hunian.

Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo mengatakan tenor pembiayaan yang lebih panjang diharapkan membuat cicilan bulanan menjadi lebih ringan sehingga membantu pekerja menjaga arus kas rumah tangga.

Selain itu, skema syariah memberikan kepastian besaran angsuran hingga akhir masa pembiayaan.

Menurut Anggoro, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program pemerintah dalam mengurangi backlog perumahan nasional.

Baca Juga: Harga Material Naik, Apersi Dorong Zonasi Rumah Subsidi

Persoalan backlog masih menjadi tantangan sektor perumahan Indonesia. Berdasarkan data pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, kebutuhan rumah terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah keluarga baru, sementara kemampuan masyarakat mengakses pembiayaan masih terbatas.

Di sisi lain, sektor perumahan dinilai memiliki efek berganda terhadap perekonomian karena melibatkan industri bahan bangunan, konstruksi, jasa, hingga tenaga kerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat mengatakan hadirnya BSI sebagai bank penyalur MLT menambah pilihan pembiayaan rumah berbasis syariah bagi peserta.

Baca Juga: APERSI Targetkan Bangun 110.000 Rumah Subsidi Tahun Ini

Menurut dia, kepemilikan rumah tidak hanya menjadi kebutuhan dasar, tetapi juga aset jangka panjang yang dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyatakan kolaborasi tersebut ke depan tidak hanya difokuskan pada pembiayaan rumah, tetapi juga diarahkan untuk memperluas manfaat bagi penerima manfaat dan ahli waris peserta.