Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang divonis 6 tahun penjara dan Hak politik dicabut 10 tahun - ANTARA News Jawa Barat
Bandung (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Ade Kuswara Kunang terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dalam tindak pidana korupsi dan terbukti secara sah menurut hukum,” kata Novian di Bandung, Senin.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada ayah Ade, HM Kunang.
Hakim menyebut Ade terbukti menerima uang Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang menerima Rp1 miliar dari pengusaha Sarjan agar sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dapat diperoleh perusahaan yang bersangkutan.
Selain pidana penjara dan denda, Ade diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian telah dibayarkan sehingga masih terdapat kewajiban pembayaran sebesar Rp10,4 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Ade akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, Ade dijatuhi tambahan pidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade selama 10 tahun. Sementara itu, HM Kunang diwajibkan membayar uang pengganti Rp1 miliar yang telah diselesaikan.
Vonis terhadap Ade lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya dengan pidana tujuh tahun penjara. Sementara tuntutan terhadap HM Kunang sama dengan vonis yang dijatuhkan, yakni empat tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dalih pinjam-meminjam uang yang disampaikan para terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai persoalan keperdataan, melainkan berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menilai dalam proses tersebut tidak pernah dibahas mengenai jangka waktu peminjaman maupun mekanisme penyelesaiannya. Penerimaan uang Rp1 miliar oleh HM Kunang juga dinilai berkaitan dengan pemberian sejumlah proyek.
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.