Cara Menghukum Koruptor dalam Islam, Sangat Direkomendasikan Diterapkan di Indonesia
AKURAT.CO Korupsi bukan sekadar persoalan mengambil uang yang bukan hak seseorang. Ketika dilakukan dalam pengelolaan keuangan publik, korupsi dapat mengurangi hak masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap lembaga yang seharusnya menjalankan amanah.
Dalam Islam, tindakan mengambil atau menggunakan harta secara tidak sah merupakan perbuatan yang dilarang. Karena itu, persoalan korupsi dapat dilihat dari sejumlah prinsip hukum Islam mengenai amanah, keadilan, pengambilan harta secara batil, dan pertanggungjawaban terhadap kerugian yang ditimbulkan.
Lantas, bagaimana Islam memberikan ruang untuk menghukum pelaku korupsi?
Korupsi dan Pengkhianatan Amanah
Al-Qur'an memberikan perhatian besar terhadap amanah. Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58).
Ketika seseorang memperoleh jabatan untuk mengelola keuangan atau kepentingan masyarakat, jabatan tersebut merupakan amanah. Penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi bertentangan dengan prinsip tersebut.
Al-Qur'an juga melarang manusia mengambil harta orang lain dengan cara yang batil.
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Baca Juga: Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 19 September 2026
Dari prinsip tersebut, korupsi dapat dipandang sebagai tindakan yang serius karena menyangkut harta, amanah, dan hak orang lain.
Tidak Semua Korupsi Memiliki Hukuman yang Sama dalam Fikih
Salah satu hal yang penting dipahami adalah bahwa korupsi tidak secara otomatis memiliki satu jenis hukuman tertentu dalam fikih klasik.
Dalam hukum pidana Islam terdapat konsep hudud, qisas-diyat, dan ta'zir. Hudud memiliki jenis dan ketentuan tertentu yang telah ditetapkan syariat. Sementara ta'zir merupakan hukuman yang bentuk dan kadarnya dapat ditentukan oleh otoritas yang berwenang terhadap perbuatan yang tidak memiliki ketentuan hudud atau qisas-diyat secara spesifik.
Korupsi dapat dibahas dalam kerangka ta'zir karena bentuk, modus, dampak, dan tingkat kesalahannya dapat berbeda-beda.
Dengan demikian, hukuman terhadap koruptor tidak harus dipahami hanya dalam bentuk satu jenis sanksi.
Pengembalian Harta yang Dikorupsi
Salah satu prinsip penting dalam menangani korupsi adalah mengembalikan harta yang diambil secara tidak sah.
Hukuman penjara, denda, atau bentuk sanksi lainnya tidak dengan sendirinya menghapus hak masyarakat atau negara atas harta yang telah diambil.
Karena itu, pengembalian aset dapat menjadi bagian penting dalam upaya memulihkan kerugian akibat korupsi.
Dalam perspektif Islam, pertobatan dari kesalahan yang berkaitan dengan hak manusia juga tidak cukup hanya dengan memohon ampun kepada Allah. Hak pihak yang dirugikan perlu dikembalikan atau diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.