kingsheadwye.com

Dadan Cs Segera Disidang Terkait Korupsi MBG, Nanik S Deyang Ternyata Belum Pernah Diperiksa Kejagung

Selasa, 29 September 2026 - 16:35 WIB

Jakarta, VIVA – Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahap baru.

Baca Juga

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu tersangka yang dilimpahkan ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Selain Dadan, lima tersangka lainnya juga diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga

Dengan demikian, mereka akan segera disidang. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa, 29 September 2026.

"Telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ujarnya, Selasa, 29 September 2026.

Baca Juga

Selain Dadan, tersangka yang turut dilimpahkan yakni dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kemudian Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan serta dua pihak swasta, Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri.

Tak hanya tersangka, penyidik Jampidsus Kejagung juga menyerahkan sejumlah alat bukti kepada jaksa Kejari Jakarta Pusat.

Alat bukti tersebut antara lain keterangan 233 saksi, empat keterangan ahli, serta surat dan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Di tengah pelimpahan tersebut, nama mantan Kepala BGN Nanik S Deyang turut disorot. Kejagung menyatakan Nanik belum pernah diperiksa dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Anang ketika ditanya apakah keterangan Nanik termasuk dalam berkas dan alat bukti yang dilimpahkan kepada jaksa.

"Dalam pembuktian ini, penyidik menyatakan belum," kata Anang.

Anang menjelaskan penyidik memiliki pertimbangan dalam menentukan kebutuhan pemeriksaan terhadap seseorang. Dalam perkara ini, penyidik menilai keterangan yang bersangkutan belum diperlukan karena alat bukti dari saksi lainnya dinilai telah mencukupi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pertimbangan berdasarkan kewenangan penyidik menurut bagaimana kelengkapan, perlu atau tidaknya kan keterlibatan. Sampai saat ini belum," ujar dia.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mereka.

Halaman Selanjutnya

Padahal, pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung pelaksanaan program MBG.