Deteksi Puluhan Ribu Truk ODOL, Kemenhub Temukan 4 Pola Pelanggaran - Industri Katadata.co.id
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah mendeteksi 72.236 kendaraan yang melanggar over dimension over loading dalam uji coba sistem digital ETLE HUB. Regulator menyatakan telah menemukan pola berulang terhadap pelanggaran ODOL.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan memaparkan seluruh pelanggaran tersebut dilakukan oleh 46.034 kendaraan. Dengan kata lain, 52,4% kendaraan melakukan lebih dari satu pelanggaran selama periode uji coba pada 10 Agustus sampai 10 September 2026.
"Ada beberapa perusahaan dari 10 besar perusahaan pelanggar yang sudah kami panggil," kata Aan dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jumat (2/10).
Aan mengklasifikasikan pelanggaran dalam ETLE HUB ke empat kelompok, yakni pelanggaran dokumen, pelanggaran daya angkut, pelanggaran dokumen dan daya angkut, dan pelanggaran tata cara muat. Mayoritas atau 76,5% pelanggaran merupakan gabungan antara pelanggaran dokumen dan pelanggaran daya angkut.
Adapun perusahaan yang terdeteksi melakukan pelanggaran paling banyak adalah PT SIL sebanyak 236 kali. Dari total tersebut, PT SIL melakukan 68 pelanggaran ODOL di dalam jalan bebas hambatan.
Dia menegaskan pihaknya tidak mengincar beberapa badan usaha dalam uji coba ETLE HUB. Sebab, 10 besar badan usaha yang memiliki pelanggaran tertinggi hanya berkontribusi 1,8% dari total pelanggaran.
Aan menjelaskan ETLE HUB akan diluncurkan secara penuh dalam waktu dekat. Menurutnya, sistem tersebut penting untuk menghindari praktik korupsi seperti transaksi denda maupun pungutan liar di jembatan timbang.
Menurutnya, praktik korupsi di kawasan penimbangan truk saat ini dimungkinkan lantaran pengawasan konvensional tidak dapat berjalan 24 jam. Karena itu, penegakan hukum terkait ODOL memiliki banyak permasalahan sejak direncanakan pada 2017.
"Jadi, kami mencoba membuat penguatan pengawasan dan penindakan ini dengan meluncurkan penegakan hukum secara elektronik," katanya.
ETLE HUB dikembangkan sebagai sistem pengawasan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang berbasis bukti elektronik. Sistem ini mengintegrasikan data kendaraan dengan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) serta teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR), Radio Frequency Identification (RFID), dan Weigh In Motion (WIM).
Integrasi itu memungkinkan kendaraan yang terindikasi melanggar dimensi maupun muatan diidentifikasi dan direkam secara elektronik untuk mendukung proses penegakan hukum. Saat ini, ETLE HUB memiliki 51 titik pantau yang terdiri dari 26 titik di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan 25 titik di sejumlah ruas jalan tol.
Cakupan tersebut akan diperluas. Hingga 2029, pemerintah berencana menambah 63 titik pantau kamera ANPR di UPPKB serta 15 titik pantau dengan teknologi WIM.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pelanggaran ODOL tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan serta mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Jumlah kendaraan yang terus bertambah dan luasnya jaringan jalan menuntut dukungan teknologi serta integrasi data yang semakin baik,” kata Dudy dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (11/8).
Reporter: Andi M. Arief