Dinsos Tanjungpinang setiap hari layani puluhan warga ajukan perubahan desil
Dinsos Tanjungpinang setiap hari layani puluhan warga ajukan perubahan desil
Kamis, 3 September 2026 17:54 WIB
Warga antre mengajukan perubahan data desil di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (3/9/2026). ANTARA/Ogen
Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau setiap harinya melayani puluhan warga yang mengajukan perubahan desil sebagai dampak dari pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Kami menerima warga yang melakukan pemutakhiran data perubahan status desil dalam DTSEN," kata Kepala Dinsos Tanjungpinang Endang Susilawati di kantornya, Kamis.
Menurut dia layanan tersebut bertujuan menjawab keresahan warga, di mana perubahan desil ini bukan hanya terjadi di Tanjungpinang, melainkan secara nasional sehingga mengubah pemeringkatan warga.
Endang menyebut ada 6.000 kepala keluarga (KK) di Tanjungpinang mengalami perubahan status dari desil 1-5 menjadi desil 6-10.
Ia menyampaikan pengolahan dan pemodelan statistik nasional menjadi penentu pemeringkatan desil tersebut. Bukan keputusan mandiri pemerintah daerah.
Pemutakhiran data mencakup berbagai variabel kondisi rumah tangga, seperti jenis lantai, dinding, atap, fasilitas sanitasi, sumber air, hingga aset keluarga. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak menyimpulkan status desil hanya dari satu indikator.
"Seperti kepemilikan kendaraan atau besarnya penghasilan semata," ujarnya.
Lanjut Endang menyatakan Dinsos Tanjungpinang memfasilitasi warga yang ingin menyampaikan keberatan atau mengusulkan pemutakhiran data sesuai kondisi riil.
Warga juga bisa mengajukan pembaruan mandiri melalui kanal digital seperti aplikasi Cek Bansos Kemensos yang diunduh via Android Play Store atau mengakses situs web dtsen-form.bps.go.id.
Selain itu, warga juga bisa datang langsung ke kantor kelurahan atau dinas sosial untuk menyampaikan pembaruan data melalui sistem SIKS-NG.
"Dinsos berkomitmen memproses setiap usulan tersebut agar data sosial ekonomi masyarakat Tanjungpinang semakin akurat di lapangan," demikian Endang.
Sementara, salah seorang ibu rumah tangga Tanjungpinang Jamilah (55 tahun) rela antre di kantor dinas sosial sejak Kamis pagi guna menanyakan perihal perubahan status desil yang dialaminya, yaitu dari desil II menjadi desil VI.
Dengan perubahan desil itu, ia otomatis tidak berhak lagi mendapatkan bantuan sosial pemerintah. Pemerintah mengklaim Jamilah sudah tergolong warga menengah ke atas.
Sejak 2018, Jamilah telah menerima bantuan pangan non tunai (BPNT) per bulan Rp200 ribu, yang dicairkan per tiga bulan sebesar Rp600 ribu.
"Suami saya sudah tua. Tidak kerja lagi. Makanya, saya mengusulkan penurunan desil atau di bawah desil enam," kata Jamilah.
Pewarta : OGN
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.