Dishub Mataram menerapkan respons langsung pengaduan layanan parkir
Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menerapkan respons langsung atau segera menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan masyarakat terkait permasalahan parkir tepi jalan, menyusul adanya ulah juru parkir (jukir) yang melanggar ketentuan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Zulkarwin di Mataram, Sabtu, mengatakan saluran pengaduan masyarakat yang tersedia, seperti melalui sosial media, nomor pengaduan di rompi jukir, maupun laporan resmi melalui Mataram Lapor, akan langsung direspons dengan cepat dalam kurun waktu 1×24 jam.
"Kalau ada laporan masuk, paling lambat 1×24 jam kawan-kawan langsung turun klarifikasi," katanya.
Termasuk keluhan masyarakat yang dipungut biaya parkir pada areal ATM tarik tunai di sejumlah tempat, serta adanya laporan pengendara yang helmnya dibanting di kawasan Sweta.
Petugas dari Dishub langsung mendatangi lokasi parkir di kawasan Sweta untuk memberikan peringatan tegas kepada jukir bersangkutan.
Untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap jukir "nakal", Dishub Kota Mataram telah melakukan pemetakan dua kemungkinan utama terkait pelanggaran jukir di lapangan yakni adanya indikasi jukir pengganti yang tidak terdaftar secara resmi dan jukir resmi terdaftar, namun kedapatan melakukan pelanggaran di lapangan.
Misal kasus temuan di salah satu titik area sekitar Cakranegara di mana seorang pengendara motor dipungut tarif parkir melebihi ketentuan semestinya dengan meminta Rp2.000 padahal tarif resmi Rp1.000 dan tidak diberikan kembalian oleh jukir dengan berdalih tidak ada uang pengembalian.
"Kami tidak membenarkan alasan tersebut tidak dibenarkan jika jukir menarik tarif keluar dari ketentuan resmi. Kalau harus ada uang kembalian, jukir harus usahakan ada, jangan ambil lebihnya," katanya.
Salah satu solusi agar jukir tidak lelah mencari uang kembalian, jukir bisa mengajukan pembayaran sistem non-tunai dengan memberikan barcode scan menggunakan alpikasi QRIS.
Terkait dengan itu, Dishub Kota Mataram mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran atau ketidaknyamanan terkait tarif dan pelayanan retribusi parkir tepi jalan di Kota Mataram agar jukir bisa segera ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026