DKI alami kerugian miliaran rupiah imbas JPO Tendean ditabrak truk
Jakarta (ANTARA) - Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta mengalami kerugian miliaran rupiah imbas jembatan penyeberangan orang (JPO) Tendean di Mampang, Jakarta Selatan, ditabrak oleh truk pengangkut alat berat.
"Akibat kejadian ini, Dinas Bina Marga memperkirakan kerugian material mencapai miliaran rupiah," kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Bina Marga DKI Jakarta Siti Dinarwenny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Terkait pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan, kata dia, sampai dengan saat ini, belum terdapat kesepakatan maupun mekanisme ganti rugi dari pihak perusahaan pemilik truk pengangkut alat borepile tersebut.
Selain kerusakan pada aset pemerintah, Siti mengatakan insiden tersebut juga menimbulkan kerugian sosial, yaitu mobilitas masyarakat terganggu karena JPO tersebut tidak dapat digunakan dan arus lalu lintas di sekitar JPO itu terhambat.
Oleh sebab itu, menindaklanjuti insiden tersebut, Dinas Bina Marga DKI memastikan JPO tersebut tidak akan dilakukan perbaikan, melainkan langsung dibongkar.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian teknis di lapangan, yakni struktur JPO yang dinilai mengalami kerusakan berat sehingga sudah tidak layak beroperasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Baca juga: Warga minta JPO Tendean dibangun kembali setelah ditabrak truk
Sejalan dengan itu, terkait pembangunan kembali JPO Tendean, Dinas Bina Marga terlebih dahulu akan menyusun perencanaan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, mengingat proses tersebut memerlukan kajian lebih lanjut, maka hingga saat ini belum dapat dipastikan waktu pelaksanaan pembangunan kembali JPO tersebut.
"Prioritas saat ini adalah melakukan pembongkaran JPO secepat mungkin agar lalu lintas bisa berjalan normal kembali, bisa digunakan oleh masyarakat," ungkap Siti.
Di sisi lain, Dinas Bina Marga DKI mengimbau seluruh pengemudi, khususnya pengemudi kendaraan berdimensi besar maupun kendaraan pengangkut alat berat, agar senantiasa mematuhi ketentuan batas tinggi kendaraan serta memperhatikan rambu lalu lintas yang berlaku.
Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Sementara itu, sopir kendaraan tersebut saat ini telah diamankan oleh pihak berwenang, dan penanganan lebih lanjut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Truk alat berat berhasil dievakuasi dari bawah JPO Tendean yang ambruk
Baca juga: Pengendara diimbau hindari Jalan Tendean imbas truk tersangkut JPO
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.