kingsheadwye.com

DLHK NTB mentindaklanjuti tuntutan warga soal pengawasan hutan

Mataram (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menindaklanjuti tuntutan kelompok pemuda terkait dugaan lemahnya pengawasan dan pelanggaran hukum di kawasan hutan.

Koordinator Penegakan Hukum DLHK NTB Astan Wirya di Mataram, Senin, mengatakan seluruh materi tuntutan akan ditindaklanjuti, termasuk dugaan keterlibatan oknum internal dalam aktivitas ilegal di kawasan hutan.

"Indikasi pejabat atau oknum yang melakukan perbuatan itu, tentu nantinya akan menjadi bahan pemeriksaan internal kami sebagai penyidik," katanya.

Astan menjelaskan penanganan perkara kehutanan terlebih dahulu melihat aspek administrasi, terutama terkait ada atau tidaknya izin terhadap suatu kegiatan di kawasan hutan.

Menurut dia, suatu kegiatan dapat dikategorikan ilegal apabila dilakukan tanpa izin atau alas hak yang sah. Sebaliknya, kegiatan dengan perizinan sah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan.

"Legal atau ilegal-nya itu adalah dari subjeknya, pejabat yang memberikan suatu kebijakan terhadap perbuatan itu. Ketika izin atau perizinannya tidak ada, maka itu ilegal," ujarnya.

Ia menegaskan apabila ditemukan dugaan tindak pidana kehutanan, DLHK NTB akan memprosesnya sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.

Astan juga menyebut kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain di luar kewenangan DLHK, seperti dugaan penyalahgunaan anggaran atau kewenangan dalam pembangunan infrastruktur di kawasan hutan.

Menurut dia, dugaan tindak pidana di luar kewenangan DLHK dapat ditangani aparat penegak hukum lain, seperti kepolisian atau bidang pidana khusus kejaksaan.

Selain penegakan hukum, DLHK NTB akan meneruskan tuntutan massa aksi kepada Kepala DLHK NTB, termasuk terkait realisasi anggaran rehabilitasi hutan dan lahan, pembibitan, serta kegiatan penanaman.

Kelompok pemuda menyampaikan tuntutan melalui aksi di Kantor DLHK NTB, Mataram, Senin (10/8), dengan menyoroti sejumlah persoalan hukum di kawasan hutan.

Mereka menduga terjadi pembiaran terhadap aktivitas ilegal sehingga perambahan hutan, perladangan liar, pembalakan liar, hingga pertambangan ilegal berlangsung masif dan berdampak pada berkurangnya kawasan hutan.

Massa juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat pada bidang penegakan hukum DLHK NTB. Oknum tersebut diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana mestinya.

Koordinator aksi Syahrul Ramadhan meminta dugaan tersebut ditangani secara profesional, independen, dan terbuka apabila ditemukan bukti yang cukup.

Selain penegakan hukum, massa meminta Inspektorat NTB dan instansi pengawas yang berwenang melakukan audit terhadap anggaran dan kinerja DLHK NTB.

Mereka juga meminta kepala daerah segera mengevaluasi pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan DLHK NTB.

Menurut Syahrul, evaluasi diperlukan untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan dan penindakan telah dijalankan terhadap berbagai dugaan pelanggaran kehutanan.

Walhi menyebut sekitar 60 persen dari total luas hutan NTB, yakni 1.071.722 hektare, mengalami kerusakan. Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi aktivitas pertambangan, perambahan hutan, dan alih fungsi lahan untuk kepentingan pariwisata.
 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026