kingsheadwye.com

Doktor hukum UP beri saran legislatif, lembaga peradilan dan esekutif penegak hukum pajak - ANTARA News Megapolitan

Jakarta (ANTARA) - Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila (UP) Sujatmiko dalam disertasinya mengajukan tiga rangkaian saran bagi pembentuk undang-undang, lembaga peradilan, dan lembaga eksekutif penegak hukum perpajakan.

"Saran itu merupakan penerapan langsung enam elemen Model DPD-Tax agar temuan tidak berhenti pada tataran konsep, melainkan dapat diwujudkan dalam pembaruan hukum dan praktik penegakan," kata Sujatmiko dalam sidang disertasinya berjudul Pertanggungjawaban Pidana Bagi Korporasi Dalam Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan Oleh Direksi Perseroan Terbatas di Aula FHUP Jakarta, Jumat.

Sebagai Promotor adalah Prof.Dr.Agus Surono, S.H., ., Prof.Dr.Adnan Hamid, S.H., .., ..dan Dr. Agung Iriantoro, S.H., M.H.

Ia mengatakan rekomendasi disusun sesuai kewenangan setiap lembaga dan secara terpadu dimaksudkan untuk menutup kesenjangan normatif maupun empiris.

Setiap saran diarahkan pada penguatan kejelasan subjek hukum, penentuan pertanggungjawaban yang terukur, proporsionalitas sanksi, serta kepastian koordinasi penegakan.

Penerapannya perlu dilakukan secara bertahap menurut kewenangan dan kapasitas masing-masing lembaga agar pembaruan pengaturan dan praktik peradilan dapat berjalan selaras dengan keadilan Pancasila.

Pertama Saran kepada Pembentuk Undang-Undang (Legislatif)

Pembentuk undang-undang perlu merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk menegaskan korporasi secara eksplisit sebagai subjek hukum pidana perpajakan. Penegasan ini diperlukan karena kedudukan korporasi selama ini hanya bertumpu pada penafsiran frasa setiap orang dan regulasi turunan yang lebih rendah daripada undang-undang. Revisi perlu memasukkan badan sebagai subjek hukum serta mengharmonisasikannya dengan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Pengaturan tegas akan memenuhi kejelasan dan konsistensi, menutup kesenjangan substansi hukum, serta mengurangi sumber disparitas dalam praktik peradilan perpajakan.

Pengaturan eksplisit juga memberi dasar hukum yang jelas bagi penuntutan dan pemidanaan korporasi dalam perkara perpajakan yang terjadi di Indonesia.

Revisi juga perlu memuat kriteria diferensiasi peran dan stelsel sanksi proporsional Model DPD-Tax. Matriks empat variabel harus dituangkan sebagai norma agar penentuan pertanggungjawaban terukur dan dapat diprediksi, bukan intuitif.

Stelsel sanksi berlapis perlu mencakup pidana pokok berupa denda berlipat, pidana tambahan berupa pencabutan izin dan pembubaran, serta tindakan pemulihan kerugian negara. Mekanisme penuntutan simultan terhadap direksi dan
Pidana Nasional, sehingga konfigurasi pertanggungjawaban ganda mempunya dasar hukum jelas dan tidak menimbulkan pertentangan norma, Pengaturan tersebut harus memastikan sanksi proporsional dengan peran, kesalahan, dan manfaat yang diperoleh tiap pihak dalam perkara pajak.

Kedua Saran kepada Lembaga Peradilan (Yudisial) Mahkamah Agung perlu menerbitkan surat edaran baru atau merevisi Peraturan

Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk mengadopsi enam elemen Model DPD-Tax. Langkah ini mengisi kebutuhan praktis sebelum revisi undang-undang perpajakan selesai. Pedoman perlu menetapkan doktrin identifikasi dan doktrin budaya korporasi sebagai standar tunggal penegakan agar empat pola putusan yang timpang dapat diatasi.

Standar tersebut memberi hakim kerangka penalaran seragam untuk menentukan subjek bertanggung jawab dan sanksi, sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi para pihak sembari menunggu pembaruan undang-undang yang menyeluruh. Pedoman itu harus diterapkan secara konsisten dalam penanganan perkara perpajakan korporasi.

Lembaga peradilan perlu mengoperasionalisasikan matriks diferensiasi peran sebagai alat bantu penalaran dalam pemeriksaan perkara. Penilaian atas lingkup kewenangan, arah kepentingan, letak kesalahan, dan aliran manfaat memungkinkan majelis hakim menentukan secara terukur apakah direksi, korporasi, atau keduanya harus dipidana. Instrumen tersebut mengubah penentuan pertanggungjawaban yang semula bergantung pada intuisi menjadi penilaian sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagan alur keputusan Model DPD-Tax dapat digunakan sebagai rujukan visual untuk memudahkan penerapan, sehingga putusan lebih konsisten, adil, dan selaras dengan orientasi keadilan Pancasila. Penggunaan matriks harus disertai penjelasan dalam pertimbangan putusan agar dasar pembebanan pertanggungjawaban dapat diperiksa, dipahami, dan diterapkan secara seragam oleh semua hakim.

Ketiga Saran kepada Lembaga Eksekutif Penegak Hukum (Eksekutif)

Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Agung perlu menyusun protokol koordinasi bersama untuk mengoperasionalisasikan kepastian penegakan dalam Model DPD-Tax.

Protokol harus mengatur koordinasi sejak pemeriksaan administrasi perpajakan sampai penuntutan pidana agar penanganan perkara terpadu dan tidak terputus antarlembaga.

Pengaturan itu perlu memperjelas pembagian peran pemeriksaan pajak, penyidikan, dan penuntutan, serta menyediakan mekanisme rujukan perkara yang terukur.

Koordinasi jelas akan mencegah tumpang tindih kewenangan, memastikan perkara layak pidana ditangani konsisten, dan menjamin peralihan dari ranah administrasi ke ranah pidana berlangsung sesuai kriteria terukur serta akuntabel.

Protokol tersebut perlu diterapkan konsisten agar pengawasan dan tindak lanjut perkara dilakukan secara efektif oleh kedua lembaga.

Lembaga eksekutif juga perlu membangun sistem pemantauan kepatuhan perpajakan sebagai filter pra-penegakan pidana yang menegaskan hukum pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.

Sistem harus menempatkan sanksi administratif dan pemulihan kerugian negara sebagai jalur utama, sedangkan pidana ditempuh bila jalur administratif tidak memadai atau terdapat unsur kesengajaan nyata. Pendekatan ini selaras dengan keadilan restoratif dalam Model

DPD-Tax karena mengutamakan pemulihan kerugian negara dan pencegahan pelanggaran melalui perbaikan tata kelola korporasi. Integrasi administrasi perpajakan demikian menjadikan penegakan hukum tidak hanya menghukum.
Tetapi juga memulihkan dan mencegah pengulangan tindak pidana. Sistem memperjelas penggunaan sarana administratif dan pidana sesuai keadaan konkret pelanggaran perpajakan.

Pewarta: Feru Lantara
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.