DPR: Kenaikan tukin TNI harus berdampak pada kualitas kinerja - ANTARA News Bengkulu
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mengatakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus berdampak pada peningkatan kualitas kinerja.
"Harapan kita, kenaikan tukin ini berdampak langsung pada peningkatan kinerja TNI. Prajurit harus semakin profesional, disiplin, dan semakin optimal dalam menjalankan tugas-tugas negara," ucap dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Legislator bidang pertahanan itu menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut dipandang sebagai bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan prajurit yang belum mengalami penyesuaian sejak 2018.
Dia pun meyakini kenaikan tukin tersebut telah melalui kajian yang matang oleh pemerintah.
Menurut dia, peningkatan kesejahteraan prajurit merupakan investasi penting untuk memperkuat pertahanan negara. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, prajurit diharapkan dapat semakin fokus menjalankan tugas menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.
"Dengan kesejahteraan yang semakin baik, prajurit bisa lebih tenang memenuhi kebutuhan keluarga dan lebih fokus mengabdi kepada bangsa dan negara. Pada akhirnya, yang diuntungkan adalah masyarakat karena memiliki TNI yang semakin profesional, modern, dan berintegritas," kata Soleh.
Kendati demikian, ia mengingatkan peningkatan kesejahteraan juga harus diikuti dengan peningkatan integritas dan kepatuhan terhadap hukum. Ia mengharapkan tidak ada lagi anggota TNI yang melakukan pelanggaran berat maupun aksi kekerasan yang dapat mencoreng nama baik institusi.
"Jangan sampai setelah kesejahteraan meningkat masih ada oknum prajurit yang melakukan pelanggaran berat atau tindakan kekerasan. Kepercayaan masyarakat kepada TNI harus terus dijaga melalui sikap profesional dan taat hukum," ucap Soleh.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menaikkan tukin prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan melalui dua peraturan presiden setelah sekitar delapan tahun tanpa penyesuaian besaran tunjangan.
Kenaikan tunjangan kinerja untuk prajurit dan pegawai di lingkungan TNI itu ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Sementara itu, kenaikan tukin pegawai Kementerian Pertahanan ditetapkan dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.