kingsheadwye.com

DPR minta insentif SPPG Rp2.000 per porsi diikuti standar mutu tegas

SPPG yang menerima insentif harus benar-benar memenuhi standar keamanan pangan

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan perubahan skema insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Rp2.000 per porsi harus diikuti dengan standar mutu yang tegas.

“Insentif Rp2.000 per porsi jangan hanya dihitung sebagai biaya operasional. Harus ada performance-based accountability. SPPG yang menerima insentif harus benar-benar memenuhi standar keamanan pangan, memiliki SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), sesuai ketentuan, serta menjaga kualitas makanan yang diterima anak,” kata Netty di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, diketahui setiap SPPG memperoleh insentif dengan besaran yang sama, yakni Rp6 juta per hari, meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG berbeda.

Berdasarkan Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, insentif diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Kepala BGN Sudaryono pun telah mengatakan bahwa besaran insentif Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi tersebut terdiri atas Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Baca juga: Badan Gizi Nasional buka 15 SPPG 3T di Papua Barat Daya

Lebih lanjut, Netty menegaskan SLHS tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif. Kepatuhan terhadap higiene dan sanitasi, kata dia, harus menjadi salah satu prasyarat utama keberlanjutan operasional SPPG.

“Kalau dapurnya tidak memenuhi standar, jangan sampai tetap mendapatkan insentif. Anak-anak adalah penerima manfaat utama. Maka prinsipnya sederhana, anak aman, anggaran bersih,” ujar dia.

Lalu, Netty juga menyoroti perkembangan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Kejaksaan Agung menyebut dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.

Pada 29 September 2026, enam tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Program MBG adalah program untuk anak-anak Indonesia. Karena itu, dugaan penyimpangan anggarannya harus dibuka secara terang di pengadilan. Proses persidangan harus transparan, akuntabel, dan memberikan ruang bagi publik untuk mengetahui bagaimana penyimpangan itu terjadi,” ujarnya.

Baca juga: Kepala BGN minta pemda kontribusi sidak SPPG pastikan keamanan pangan

Baca juga: Kepala BGN minta CCTV tiap SPPG terhubung ke kantor pusat

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.