DPR Minta Napi yang Terbukti Pakai Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dipindah ke Nusakambangan
Selasa, 29 September 2026 - 16:38 WIB
Jakarta, VIVA – Anggota Komisi XIII DPR, Yanuar Arif Wibowo meminta agar narapidana yang terbukti memakai fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong agar dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas, pada Senin, 28 September 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Yanuar menegaskan sanksi tersebut perlu diberikan agar dapat memberikan efek jera bagi para warga binaan. Sebab, kata dia, tindakan mereka justru mengabaikan pelaksanaan sanksi pidana yang telah diberikan hakim.
Baca Juga
"Warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang bukan haknya, yang bukan sebenarnya, ini harus diberikan sanksi. Bisa di (sel) isolasi, bisa dipindahkan ke Nusa Kambangan," jelasnya.
Menurutnya pemberian sanksi tambahan itu penting lantaran narapidana dimaksud sama saja tidak menjalani masa hukuman tindak pidana sebagaimana mestinya.
Baca Juga
"Tambahin hukumannya, tidak dikasih remisi karena dia tidak mengikuti program yang dilaksanakan di dalam lembaga pemasyarakatan," tuturnya.
Hasil sidak Ombudsman pada 25 September mengungkap temuan sejumlah bangunan berfasilitas lengkap yang ditemukan timnya di area Lapas Cibinong.
Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, ruang tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.
Tim Ombudsman sempat meminta keterangan salah seorang penghuni fasilitas tersebut. Orang itu berstatus warga binaan alias narapidana dan mengaku membayar untuk bisa menempatinya.
Pihak lapas mengatakan bangunan berfasilitas lengkap di lapas itu merupakan rumah dinas jabatan.
Hingga saat ini, Kementerian Imipas telah menonaktifkan total lima pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong selama proses investigasi internal kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Lima pejabat yang dinonaktifkan itu merupakan Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Kamtib Adi Nugroho.
Kemudian Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Yhosep Jhon Ferry dan Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Deni Sugiarto.
Resmi! Gaji PPPK Pemda Ditanggung Pemerintah Pusat pada 2027
DPR RI dan pemerintah menyepakati bahwa gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemda ditanggung pemerintah pusat pada 2027
VIVA.co.id
29 September 2026