kingsheadwye.com

DPR Usul Gaji Kepala Daerah Berbasis Kinerja dan Kemampuan Fiskal

Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR mengusulkan perubahan sistem remunerasi kepala daerah dengan mengedepankan kinerja serta kemampuan fiskal masing-masing daerah. Skema tersebut dinilai lebih adil dibandingkan menerapkan besaran penghasilan yang sama di seluruh daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan kepala daerah selama ini tidak hanya menerima gaji pokok dan tunjangan, tetapi juga memperoleh biaya penunjang operasional (BPO). Namun, besaran BPO bergantung pada kemampuan fiskal dan pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing.

Selain itu, kepala daerah juga memperoleh insentif pajak yang nilainya berbeda-beda. Menurut Bahtra, terdapat kesenjangan yang cukup besar antara daerah dengan PAD tinggi, seperti Jakarta, dan daerah yang memiliki kemampuan fiskal lebih rendah.

"Sebetulnya, selain gaji dan tunjangan, kepala daerah juga menerima biaya penunjang operasional (BPO). Namun besarannya bergantung pada kemampuan fiskal dan PAD masing-masing daerah," ujar Bahtra.

Karena itu, Komisi II DPR mendorong pemerintah menyusun desain remunerasi baru yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

"Maka, kami ingin memperbaiki desain remunerasi agar lebih adil dan proporsional. Selain itu, sistem remunerasi juga harus berbasis kinerja," katanya.

Bahtra menegaskan, penyesuaian remunerasi tidak boleh dilakukan secara seragam. Menurutnya, penyamarataan justru berpotensi mengurangi motivasi kepala daerah untuk meningkatkan PAD, berinovasi, dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

Ia menilai kemampuan fiskal daerah harus menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan besaran remunerasi sehingga tercipta rasa keadilan antardaerah.

Selain itu, pemberian remunerasi juga harus dikaitkan dengan capaian kinerja kepala daerah. Indikator seperti kualitas pelayanan publik, keberhasilan menurunkan angka stunting, hingga pengentasan kemiskinan dinilai layak menjadi tolok ukur dalam skema tersebut.

"Pelayanan publik, penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, dan berbagai indikator lainnya harus menjadi tolok ukur," ujarnya.

Bahtra juga mengingatkan regulasi mengenai remunerasi kepala daerah belum mengalami perubahan selama hampir 26 tahun, sementara tanggung jawab kepala daerah terus bertambah.

"Saya juga sepakat bahwa selama 26 tahun tidak pernah ada perubahan remunerasi kepala daerah, sementara beban kerja terus bertambah. Karena itu, desain baru perlu dipikirkan agar kepala daerah memperoleh penghasilan yang layak dan tidak terdorong mencari sumber pendapatan lain," katanya.

BACA JUGA:


Meski demikian, ia menegaskan bahwa perbaikan remunerasi harus berjalan seiring dengan pembenahan sistem pembiayaan politik. Menurutnya, tingginya biaya politik juga perlu diselesaikan agar upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah dapat dilakukan secara menyeluruh.

"Namun persoalan tingginya biaya politik juga harus dibenahi. Kita harus menyelesaikan persoalan dari hulu hingga hilir," pungkas Bahtra.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+