DPRD Bandung Perketat Pengawasan Proyek RSUD dan Gedung Inspektorat, Risiko Hukum hingga Anggaran Dipetakan
Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:39 WIB
Bandung, VIVA – DPRD Kota Bandung mulai memetakan berbagai potensi risiko dalam pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dan Gedung Inspektorat Daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dua proyek strategis tersebut berjalan tepat waktu, memiliki dasar hukum yang kuat, serta tidak mengalami pembengkakan anggaran.
Baca Juga
Upaya mitigasi dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko Proses Pelaksanaan Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Gedung RSUD Kota Bandung yang digelar di Hotel Shakti Bandung, Kamis (23/7).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Forum tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, serta pimpinan dan anggota Pansus 17 DPRD Kota Bandung, perangkat daerah dan para pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga
Dalam pembahasan, DPRD menilai terdapat sedikitnya tiga aspek risiko utama yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek. Pertama, risiko administrasi dan hukum. Seluruh proses mulai dari perencanaan, pengadaan hingga pelelangan dan kontrak tahun jamak harus disusun secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun temuan audit di kemudian hari.
Kedua, risiko teknis dan kualitas. Pembangunan RSUD dan Gedung Inspektorat merupakan proyek yang berkaitan dengan fasilitas pelayanan publik strategis. Karena itu, kualitas konstruksi, spesifikasi teknis, aspek lingkungan hingga standar keselamatan harus tetap menjadi prioritas.
Baca Juga
Ketiga, risiko keterlambatan dan pembengkakan biaya. DPRD meminta seluruh potensi hambatan diantisipasi sejak tahap awal agar proyek tidak mengalami keterlambatan yang berujung pada meningkatnya biaya pembangunan.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya menegaskan, FGD tidak boleh berhenti pada pembahasan konseptual. Menurutnya, hasil forum harus diterjemahkan menjadi pemetaan risiko yang jelas, lengkap dengan langkah mitigasi dan pembagian peran setiap pihak.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Harapan saya, FGD lanjutan ini tidak berhenti pada diskusi konseptual semata. Hasilnya harus menghasilkan matriks pemetaan dan mitigasi risiko yang jelas, lengkap dengan pembagian peran, langkah antisipasi, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan.” Ungkap Toni.
Menurut Toni, kolaborasi antara DPRD, perangkat daerah dan pelaksana proyek menjadi penting untuk memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Halaman Selanjutnya
Dalam proses mitigasi, Inspektorat Daerah diharapkan berperan sebagai early warning system untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.