kingsheadwye.com

DPRD dan Pemkab Barito Utara sepakati perubahan KUA-PPAS APBD 2026

DPRD dan Pemkab Barito Utara sepakati perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 20:42 WIB

Image Print

Bupati Barito Utara Shalahuddin didampingi Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan menyerahkan berita acara kesepakatanan KUA PPAS Perubahan 2026, pada rapat paripurna DPRD di Muara Teweh, Kamis (20/8/2026). ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah, bersama pemerintah daerah setempat menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Kabupaten Barito Utara yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD setempat di Muara Teweh, Kamis.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini, dan dihadiri Bupati Barito Utara Shalahuddin, Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Muhlis, serta anggota DPRD Barito Utara.

Sekretaris DPRD Barito Utara Sudiyono membacakan Rancangan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026. Setelah pembacaan rancangan tersebut, pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir.

“Apakah Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 dapat disetujui?” tanya Mery kepada anggota dewan.

Setelah mendapat persetujuan, rapat dilanjutkan dengan agenda pokok, yakni penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2026 sekaligus penandatanganan Pakta Integritas Penyusunan dan Pengesahan Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2026.

Mery menjelaskan, penandatanganan pakta integritas tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam proses penyusunan dan pengesahan anggaran daerah.

Langkah tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan penilaian Monitoring, Controling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan bagian dari upaya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam proses penyusunan dan pengesahan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, pimpinan rapat turut menyampaikan adanya perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Barito Utara. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan sejumlah agenda DPRD dan Pemerintah Daerah.

Menurut dia, perubahan jadwal tersebut merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Periode 2024-2029, yang menyebutkan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.

Pewarta : Kasriadi
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.