Dua dugaan tindak pidana melalui media sosial dilaporkan ke Polda Sumut - ANTARA News Sumatera Utara
Medan (ANTARA) - Tim penasehat hukum yang dipimpin Dr. Ahmad Fadhly Roza melaporkan dua dugaan tindak pidana melalui media sosial ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Sabtu.
Dua laporan tersebut diajukan atas nama kliennya berinisial MKR dan telah diterima SPKT Polda Sumut dengan nomor LP/B/1251/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara dan LP/B/1252/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Fadhly mengatakan laporan pertama berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong melalui akun Instagram @lugiselb01 dan akun TikTok dengan nama serupa. Sementara laporan kedua terkait dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui akun Instagram @_ceritadaffa.
"Kehadiran kami di SPKT Polda Sumut hari ini membuat dua laporan. Pertama dugaan penyebaran berita bohong dan kedua dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap klien kami," katanya kepada wartawan usai membuat laporan.
Menurut dia, akun @lugiselb01 diduga menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta mengenai kliennya sehingga memicu berbagai komentar negatif di media sosial.
"Akibat konten itu masyarakat menghujat dan menjelek-jelekkan klien kami. Klien kami merasa malu dan kehormatannya direndahkan," ujarnya.
Fadhly menjelaskan persoalan tersebut berawal dari hubungan kerja sama antara kliennya dengan pihak yang dilaporkan. Ia menegaskan hubungan para pihak merupakan perjanjian kerja sama, bukan hubungan kerja sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.
Ia juga menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana lain yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Selain itu, pihaknya menerima informasi adanya pihak lain yang diduga turut mengalami kerugian akibat aktivitas akun media sosial tersebut. Namun, informasi tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut.
"Kami mendengar ada informasi dari masyarakat bahwa terdapat korban lain, baik di Jakarta maupun di Sumatera Utara. Kebenarannya tentu masih harus kami cek kembali," katanya.
Fadhly mengatakan pihaknya juga menduga akun tersebut mengunggah konten yang menampilkan kesulitan hidup untuk memperoleh simpati masyarakat. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
"Kalau nanti ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup tentu akan kami tindak lanjuti. Tetapi hari ini fokus kami adalah dua laporan yang telah kami sampaikan," ujarnya.
Berdasarkan uraian laporan, pelapor mempermasalahkan unggahan video yang dinilai memuat informasi tidak sesuai fakta mengenai hubungan kerja sama dengan kliennya. Pelapor menilai konten tersebut memicu komentar negatif dari warganet dan mencemarkan nama baik kliennya.
Pada laporan kedua, pelapor menilai akun @_ceritadaffa mengunggah konten yang berisi pernyataan yang menyerang kehormatan kliennya.
Menanggapi narasi yang menyebut kliennya mempekerjakan seseorang selama satu tahun tanpa memberikan upah, Fadhly membantah tuduhan tersebut.
"Harus dibedakan antara perjanjian kerja sama dengan perjanjian kerja. Berdasarkan dokumen yang kami miliki, hubungan para pihak adalah kerja sama sehingga tidak tepat apabila disebut mempekerjakan seseorang selama satu tahun tanpa digaji," katanya.
Fadhly bersama tim penasihat hukum yang terdiri atas Viktor Aritonang dan Rahmad juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi di media sosial. Kami juga berharap masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap klien kami maupun pihak lain yang sedang menjalani proses hukum," ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk apabila terdapat laporan lain terhadap kliennya.
"Kami menghormati seluruh proses hukum. Sepanjang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, hak-hak klien kami tentu akan kami bela. Oleh karena itu, kami meminta penyidik Polda Sumut segera menindaklanjuti kedua laporan tersebut agar memberikan kepastian hukum," kata Fadhly.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.