kingsheadwye.com

Dua Mantan Menteri, Satu Narasi 'Kriminalisasi': Tom Lembong dan Nadiem Makarim Sama-sama Bicara Keadilan

Warta Ekonomi, Jakarta -

Dua mantan menteri yang sama-sama terseret perkara korupsi kini memiliki satu kesamaan dalam pembelaannya: narasi soal kriminalisasi. Tom Lembong menyatakan Nadiem Makarim tidak bersalah, sementara Nadiem sebelumnya sempat membawa nama Tom ketika membacakan pleidoi di tengah perkara Chromebook yang menjeratnya.

Tom Lembong menyampaikan pembelaan tersebut setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Meski hukumannya berkurang, majelis hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Bagi Tom, persoalan yang dihadapi Nadiem bukan soal apakah kebijakan mantan Menteri Pendidikan itu disukai atau tidak. Ia menilai perkara tersebut harus dilihat dari sisi keadilan dan pembuktian hukum.

"Ini masalah salah atau tidak bersalah, bukan suka atau tidak suka, bukan masalah populer atau tidak populer, juga bukan masalah setuju atau tidak setuju dengan kebijakan Pak Nadiem, tetapi ini murni masalah keadilan seseorang yang memang tidak bersalah atas hal-hal yang dituduhkan." Kata Tom.

Pernyataan tersebut menjadi menarik karena nama Tom sebelumnya justru disebut Nadiem ketika membacakan pleidoi dalam perkara pengadaan Chromebook. Saat itu, Nadiem menyebut kasus Tom sebagai salah satu perkara yang menurutnya masuk dalam rangkaian apa yang ia sebut sebagai "gerbong kereta kriminalisasi".

"Gerbong kereta kriminalisasi sudah dimulai jauh sebelum saya. Pak Tom, Bu Ira, Amsal, Ibam, dan puluhan lainnya yang sampai saat ini belum dibebaskan," ujar Nadiem dalam pleidoinya pada Juni 2026.

Dengan demikian, istilah kriminalisasi dalam dua perkara tersebut bukan muncul dari satu pihak saja. Nadiem menggunakannya untuk menggambarkan perkara yang menjerat dirinya dan mengaitkannya dengan kasus Tom, sedangkan Tom kini menggunakan argumen serupa ketika memberikan pembelaan terhadap Nadiem.

Namun, proses hukum keduanya tetap memiliki putusan pengadilan yang harus dibedakan dari pernyataan para terdakwa maupun pihak yang mendukung mereka. Tom sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi importasi gula, sedangkan Nadiem pada tingkat pertama divonis 10 tahun sebelum hukumannya dikurangi menjadi 9 tahun pada tingkat banding.

Dalam perkara Nadiem, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah besaran uang pengganti. Dari sebelumnya Rp809,59 miliar, kewajiban tersebut menjadi sekitar Rp548,76 miliar dengan ketentuan subsider enam tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Meski hukuman dikurangi, majelis banding tidak membatalkan kesimpulan hukum mengenai tindak pidana korupsi. Hakim menyatakan bagian pertimbangan pengadilan tingkat pertama yang dinilai telah sesuai dengan fakta dan penerapan hukum tetap dipertahankan.

Di sisi lain, Tom menegaskan bahwa pembelaannya terhadap Nadiem bersifat personal. Ia mengatakan dirinya memahami tekanan yang dihadapi Nadiem karena pengalaman berhadapan dengan proses hukum juga pernah dirasakannya.

"Bagi saya ini sangat personal sekali ya. Untuk kami-kami korban kriminalisasi tentunya ini ujian berat bagi kami dan keluarga kami."

Istilah "korban kriminalisasi" tersebut merupakan penilaian Tom terhadap pengalaman hukum yang ia dan pihak lain rasakan, bukan kesimpulan pengadilan. Bahkan dalam perkara Tom, jaksa sebelumnya membantah dalil politisasi dan kriminalisasi serta menyebutnya sebagai klaim sepihak yang tidak terbukti dalam persidangan.

Nadiem sendiri sejak awal juga menyampaikan pembelaan serupa dalam perkara Chromebook. Dalam pleidoinya, ia menegaskan bahwa menurut dirinya tidak ada unsur korupsi yang terbukti, termasuk kerugian negara, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, maupun niat jahat.

Baca Juga: Vonisnya Dipangkas, Nadiem Makarim Belum Puas: Saya Tak akan Terima Selain Bebas

Kini setelah putusan banding keluar, Nadiem masih memiliki jalur hukum berikutnya. Ia sebelumnya menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan tetap mempertahankan keyakinannya terkait perkara yang menjeratnya.

Kasus Tom dan Nadiem pada akhirnya berjalan di jalur hukum yang berbeda, dengan konstruksi perkara dan putusan masing-masing. Namun, keduanya memiliki titik temu dalam narasi pembelaan: mempertanyakan keadilan proses hukum dan menyebut adanya kriminalisasi.

Narasi tersebut kini menjadi semakin menarik karena hubungan keduanya tidak lagi berjalan satu arah. Nadiem pernah menyebut Tom ketika membela dirinya di persidangan, sementara Tom kemudian tampil membela Nadiem setelah putusan banding yang tetap menyatakan mantan Mendikbudristek itu bersalah tetapi mengurangi hukumannya menjadi sembilan tahun penjara.