Dukcapil Blora jemput bola, layani perekaman KTP-el hingga ruang ICU
Dukcapil Blora jemput bola, layani perekaman KTP-el hingga ruang ICU
Kamis, 3 September 2026 21:07 WIB
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Blora Retno Kusumowati. ANTARA/Gunawan.
Blora (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menerapkan layanan jemput bola untuk mempercepat perekaman KTP elektronik (KTP-el), termasuk mendatangi warga yang tidak memungkinkan datang ke kantor pelayanan.
"Layanan jemput bola diberikan terutama kepada warga dengan keterbatasan fisik, seperti penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), lanjut usia, dan warga yang sedang sakit. Petugas bahkan pernah melakukan perekaman langsung di ICU rumah sakit," kata Kepala Dindukcapil Blora Retno Kusumowati di Blora, Kamis.
Menurut Retno pelayanan jemput bola menjadi salah satu upaya Dindukcapil untuk memastikan warga tetap mendapatkan dokumen administrasi kependudukan meskipun memiliki keterbatasan untuk mendatangi lokasi pelayanan.
Selain mendatangi warga secara langsung, petugas juga melakukan pelayanan keliling ke desa-desa di Kabupaten Blora.
"Pelayanan keliling saat ini dilaksanakan di berbagai wilayah," ujarnya.
Ia menyebutkan pelayanan perekaman KTP-el juga telah tersedia di seluruh kecamatan, selain di Kantor Dindukcapil Blora dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Berdasarkan data PDAK Semester I 2026, masih terdapat 7.934 warga yang belum melakukan perekaman KTP-el. Sedangkan wajib KTP sebanyak 733.273 jiwa.
Dindukcapil Blora juga memastikan ketersediaan blangko KTP-el masih mencukupi. Jika persediaan mulai menipis, pihaknya akan mengajukan penambahan dengan mengambil blangko langsung ke Kementerian Dalam Negeri.
Dindukcapil mengimbau warga yang telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah untuk segera melakukan perekaman KTP-el. Karena perekaman dapat dilakukan sejak usia 16 tahun, sedangkan pencetakan KTP-el dilakukan setelah warga yang bersangkutan berusia 17 tahun.
"Bagi warga yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan datang ke kantor, dapat menghubungi kepala desa atau lurah untuk membuat surat permintaan perekaman kepada Dindukcapil," ujarnya.
Retno menegaskan KTP-el merupakan dokumen penting untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pengurusan SIM, paspor, BPJS Kesehatan, bantuan sosial, rekening perbankan, perpajakan, hingga pemilu.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.