Dukung Deklarasi Warga Tanah Abang soal Pemberantasan Tramadol, Polisi : Butuh Kekompakan Bersama Masyarakat
Bagikan:
JAKARTA - Deklarasi sejumlah warga Tanah Abang terkait pemberantasan peredaran tramadol dan obat terlarang lainnya di wilayahnya didukung penuh oleh Polsek Metro Tanah Abang.
"Terkait deklarasi, memang itu yang kita butuhkan, karena Polri tidak bisa melaksanakan atau melakukan pemeriksaan ini sendiri," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, Minggu, 9 Agustus 2026.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, permasalahan yang terjadi di wilayah membutuhkan adanya peran aktif dari masyarakat untuk menciptakan suasana yang kondusif.
"Setiap permasalahan yang ada di masyarakat tentunya butuh peran masyarakat secara aktif. Dalam hal ini dibutuhkan kekompakan bersama, komunikasi, kordinasi, kolaborasi," ujarnya.
AKBP Dhimas berharap setiap ada tindakan atau kegiatan peredaran obat tramadol dan berbagai obat terlarang lainnya yang meresahkan masyarakat dapat segera dilaporan ke kantor polisi terdekat.
"Diharapkan setiap ada tindakan atau kegiatan yang meresahkan masyarakat khususnya tramadol segera laporkan ke polsek, polres, maupun Polda ditindaklanjuti," katanya.
BACA JUGA:
Kapolsek menegaskan, pihaknya telah melakukan penegakkan hukum di wilayah Tanah Abang, tepatnya di kawasan peredaran obat-obatan terlarang yang sempat viral di media sosial.
"Sebelum deklarasi ini kita sudah lakukan penangkapan-penangkapan tramadol. Kalau mau tau datanya mungkin saya bisa jelaskan, kalau tidak salah sudah banyak," ucapnya.
Selain itu, Polsek Metro Tanah Abang juga telah menempatkan personel dan mendirikan pos penjagaan di sekitar lokasi.
"Kita dengan Polres sudah menempatkan pos juga, dukungan dari pemerintah sudah. Yang diharapkan, deklarasi ini justru yang kita tunggu peran aktifnya masyarakat. Pos di Pospol Tanah Abang itu sudah kita tempatkan anggota sejak bulan lalu, sudah berjalan sebulan. Bahkan sebelumnya kita melaksanakan razia stasioner, polres juga sudah menempatkan personel," katanya.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tak segan menindak para pelaku pengedar obat-obatan terlarang jenis tramadol, hexymer dan lainnya yang beroperasi di wilayah Tanah Abang.
"Enggak ada RJ, enggak ada. Enggak pernah ada pelaku di RJ (restorative justice). Kalau ada berikan datanya sama saya, saya cek. Kalau ada anggota (Polri) yang main-main, kasih tau sama saya. Kita gak ada main-main sama tramadol," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Tanah Abang bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Pusat, TNI, Polri, hingga unsur ormas bergerak bersama memberantas peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan narkotika yang dinilai semakin meresahkan.
Gerakan ini diawali dengan apel bersama yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat di bantaran Kanal Banjir Barat, Kelurahan Petamburan, Jumat, 7 Agustus 2026.
Apel tersebut ditutup dengan pembacaan deklarasi sikap yang dipimpin oleh Ketua Umum Rumah Guyub Tenabang (RGT), Haji Heru Nuryaman. Dalam deklarasinya, terdapat tujuh poin tuntutan warga yang resah dengan peredaran Tramadol di wilayah mereka.
Pertama, warga menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Tramadol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
"Kedua, mendukung penuh upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran Tramadol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya," ujar Haji Heru.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+