kingsheadwye.com

Eks Kepala BPSDM Aceh didakwa korupsi beasiswa Rp14,32 miliar - ANTARA News Aceh

Banda Aceh (ANTARA) - Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendakwa eks Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Syaridin melakukan tindak pidana korupsi beasiswa yang merugikan keuangan negara Rp14,32 miliar lebih.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Serta Reza Hidayat Syah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program Pengembangan SDM pada BPSDM Provinsi Aceh 2021 hingga 2024. Serta Eva Triani selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.

JPU menyatakan BPSDM Provinsi Aceh melaksanakan program beasiswa pendidikan S2 dan S3 mahasiswa asal Aceh di luar negeri pada 2021 hingga 2024 dengan anggaran Rp21 miliar lebih. 

Beasiswa tersebut disalurkan kepada 15 mahasiswa untuk kuliah ke Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp21 miliar lebih.

Kemudian, BPSDM Provinsi Aceh kembali menyalurkan mahasiswa beasiswa mahasiswa Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Rp5,8 miliar pada 2024. 

"Dalam penyaluran beasiswa, diduga terjadi penyimpangan serta melanggar ketentuan. Selain itu, juga diduga terjadi penggelembungan atas komponen beasiswa serta penyaluran kepada pihak yayasan tidak sesuai ketentuan perjanjian serta membuat pertanggungjawaban fiktif," katanya. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara Rp14,32 miliar lebih. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.