kingsheadwye.com

Eksepsi Yaqut Ditolak, Sidang Korupsi Kuota Haji Lanjut ke Tahap Pembuktian

Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Suatriyani, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026).

"Menyatakan perlawanan advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 42/Pidsus-TPK/2026/PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Yaqut Cholil Qoumas," demikian amar putusan yang dibacakan hakim.

Majelis menilai dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat 2 KUHAP. Karena itu, dalil kubu Yaqut yang menyebut dakwaan kabur atau obscuur libel tidak dapat diterima.

Hakim juga menolak argumentasi kuasa hukum yang mempersoalkan keterkaitan Yaqut dengan mekanisme pengisian kuota haji hingga dugaan fee percepatan.

Baca Juga: KPK Patahkan Klaim Kubu Yaqut soal MoU Haji 50:50, Akal-akalan Diatur Sebelum Kesepakatan dengan Pemerintah Saudi

Menurut majelis, ada atau tidaknya perintah, persetujuan, pengetahuan maupun keterlibatan Yaqut dalam rangkaian tersebut sudah masuk wilayah pembuktian. Hal itu harus diuji melalui alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan diputuskan pada tahap eksepsi.

Dugaan USD271.500 dan USD1 Juta Bakal Dibuktikan

Majelis juga tidak menerima keberatan kubu Yaqut terkait dakwaan penerimaan USD271.500 serta dugaan perintah menyiapkan USD1 juta untuk memengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI 2024.

Kuasa hukum sebelumnya mempersoalkan dakwaan karena tidak menguraikan secara rinci, siapa yang menyerahkan USD271.500, waktu dan lokasi penyerahan, hingga bagaimana uang diterima Yaqut.

Namun, hakim berpandangan rincian tersebut merupakan materi yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Majelis menyatakan jaksa telah mencantumkan dugaan penerimaan USD271.500 dan penyiapan USD1 juta sebagai bagian dari rangkaian perbuatan yang didakwakan. Dengan demikian, ketiadaan uraian mengenai cara maupun waktu penyerahan tidak otomatis membuat dakwaan menjadi kabur.

Kerugian Rp622 Miliar Harus Dibuktikan

Nasib serupa berlaku terhadap keberatan Yaqut mengenai konstruksi kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.

Baca Juga: Kubu Yaqut Pastikan Kuota Haji Ditentukan Saudi, Indonesia Tak Bisa Putuskan Sendiri

Kuasa hukum Yaqut sebelumnya menilai konstruksi tersebut cacat lantaran kuota haji merupakan hak keberangkatan yang dialokasikan Pemerintah Arab Saudi, bukan uang atau barang milik negara.

Namun, majelis menilai jaksa telah mencantumkan secara jelas besaran kerugian negara dengan merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Termasuk rincian pihak-pihak yang disebut diperkaya.

Hakim menegaskan bahwa persoalan apakah kuota haji, fee percepatan dan keuntungan PIHK dapat dikategorikan berkaitan dengan keuangan negara harus diuji dalam pembuktian.

Begitu pula mengenai apakah benar terdapat kerugian keuangan negara secara nyata serta hubungan kausal kerugian tersebut dengan perbuatan Yaqut.

Majelis merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus kata "dapat" dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Konsekuensinya, kerugian keuangan negara harus nyata dan dibuktikan di persidangan.

Dalil Jual Beli Kuota Juga Kandas

Majelis turut menolak argumentasi penasihat hukum yang menyebut konstruksi jaksa pada hakikatnya mengarah pada dugaan jual beli kuota haji, yang telah diatur tersendiri dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Kubu Yaqut Cholil Qoumas: Jaksa Salah Tafsir soal Pembiayaan Haji dan Pembagian Kuota Tambahan

Hakim menilai jaksa tidak mendakwa Yaqut menggunakan ketentuan pidana jual beli kuota tersebut. Jaksa menggunakan Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor dengan menempatkan dugaan jual beli atau pengalihan kuota serta fee percepatan sebagai bagian dari rangkaian dugaan tindak pidana korupsi.

Apakah rangkaian perbuatan tersebut benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi, menurut hakim, baru dapat ditentukan setelah proses pembuktian.

Majelis juga menilai argumentasi mengenai keabsahan kebijakan pembagian kuota dan mekanisme penyelenggaraan haji sudah masuk ranah pembelaan materiil, yang semestinya disampaikan setelah pemeriksaan pokok perkara.

Atas seluruh pertimbangan tersebut, majelis menyatakan tujuh dalil keberatan yang diajukan tim hukum Yaqut tidak dapat diterima.

Surat dakwaan JPU KPK Nomor 71/Pidsus-TPK/01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 pun dinyatakan sah sebagai dasar untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara Yaqut.

Majelis selanjutnya memerintahkan jaksa melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Termasuk menghadirkan saksi dan alat bukti untuk menguji seluruh konstruksi dakwaan terhadap mantan menteri agama tersebut.

Baca Juga: Rizky Fisa Ancam Bakal Mutasi Nur Arifin jika Menolak Arahan Gus Yaqut dan Gus Alex