Fakta-fakta Kasus Pemerasan Penerimaan Maba yang Jerat Rektor Unsoed
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru (maba) yang diduga melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dugaan pemerasan ini terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unsoed.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rangkuman fakta-fakta mengenai kasus pemerasan di lingkungan Unsoed.
1. Skema pemerasan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan dugaan pemerasan ini melibatkan uang ratusan juta dan skema layering atau berlapis. Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan seleksi mandiri di Unsoed menetapkan mahasiswa untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan nilai berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing.
Di Fakultas Kedokteran misalnya, rentang UKT mulai dari Rp7,1 juta sampai dengan Rp17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp100 juta (IPI 1) sampai Rp 260 juta (IPI 4).
"Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi. Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," ujar Taufik.
Taufik merinci pungutan biaya di luar biaya wajib mula-mula diminta kepada orang tua calon mahasiswa baru senilai Rp650 juta. Pungutan itu diminta oleh Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga atas sepengetahuan Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai pihak swasta.
"Permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada DMW (Dian Mulia Wardhana) dan AW (Adhi Wiharto), anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru," papar Taufik.
Saat pihak orang tua meminta pengembalian dana penuh, uang itu ternyata sudah dipakai oleh Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk keperluan pribadinya.
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (kanan) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto melaporkan hal tersebut kepada Norman Arie Prayoga, yang selanjutnya disampaikan kepada Akhmad Sodiq, hingga jajaran memutuskan meminjam uang kepada salah satu pihak swasta sebagai pengembalian dana tersebut.
Taufik berujar untuk mengembalikan uang atas peminjaman itu, Norman Arie melalui Dian Mulia, Adhi Wiharto, dan Mulyono selaku pihak swasta sekaligus keponakan Akhmad Sodiq, menjanjikan dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Paket pekerjaan itu dikerjakan oleh CV milik Mulyono.
Mulyono diberikan gratifikasi oleh Akhmad Sodiq berupa uang sekurang-kurangnya Rp680 juta. Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono untuk membayar pembelian 3 bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
"Sehingga, dalam hal ini MYN (Mulyono) bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO (Akhmad Sodiq)," ucap Taufik.
Taufik juga mengungkapkan bahwa Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru. Dalam komunikasi itu, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri.
Setelah sepakat mengenai 'mahar', Eko Sumanto kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul dengan total mencapai Rp1,12 miliar dalam periode 2025-2026.
"Atas penerimaan tersebut, ES (Eko Sumanto) melaporkannya kepada ASO (Akhmad Sodiq). Bahwa kemudian ASO memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," terang Taufik.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Norman Arie Prayogo (kanan) dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto (tengah) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
2. Enam tersangka
Atas kasus ini, KPK menetapkan total enam orang sebagai tersangka. Para tersangka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto; serta tiga orang pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Lanjut ke sebelah...
HALAMAN: