kingsheadwye.com

Hanta Yuda sebut Pernyataan Jokowi soal Operasi Politik: Tidak Luar Biasa

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Jakarta, VIVA - Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda merespons terkait pernyataan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal isu ijazah Wapres Gibran mencuat karena adanya operasi politik.

Baca Juga

Kata Hanta Yuda, pernyataan itu tidak ada yang luar biasa. Apalagi, terkait dengan adanya dugaan pihak-pihak yang disebutnya sebagai “penumpang gelap” dalam polemik ijazah Gibran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan ia Hanta Yuda menilai operasi politik merupakan hal yang wajar terjadi di tengah persaingan antaraktor politik.

Baca Juga

“Ya, karena aktor-aktor politik yang sedang bertarung, ya wajar kalau kemudian ada operasi politik. Dan tidak luar biasa statement yang disampaikan oleh Pak Jokowi itu,” ujar Hanta Yuda, seperti dikutip pada Minggu (18/10/2026).

Menurut Hanta, hal yang lebih penting saat ini adalah memberikan klarifikasi secara tuntas kepada masyarakat, baik dari pihak Jokowi maupun Gibran, terkait polemik ijazah yang berkembang.

Baca Juga

“Klarifikasi tuntas kepada publik, kepada masyarakat, baik dari pihak Pak Jokowi-nya maupun dari pihak Mas Gibran-nya itu jauh lebih penting,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Denny Indrayana respons pernyataan eks Presiden ke-7 RI, Jokowi terkait isu ijazah hingga pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 

Menurut Denny Indrayana, operasi politik justru dilakukan oleh Jokowi sendiri demi sang anak sulung, yakni Gibran.

"Yang menurut kami operasi politik justru adalah cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024," ucap Denny Indrayana dikuti dari unggahannya YouTube pada Minggu (18/10/2026).

Lenjutnya menjelaskan, bahwa operasi politik yang dilakukan Jokowi adalah mengubah pasal-pasal untuk meloloskan anaknya, Gibran, menjadi wakil presiden pada Pemilu 2024.

"Yang paling sekarang mengemuka adalah diubahnya pasal-pasal syarat menjadi menggibran disesuaikan dengan kondisi Gibran," ucap Denny.

Pasal yang dimaksud, menurut Denny, adalah syarat umur dan syarat pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Untuk syarat umur, pada tahun 2023, MK mengabulkan putusan melalui perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan perubahan pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, pasal itu berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun". 

Sebab dianggap tidak memiliki hukum yang mengikat, maka diubah menjadi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Halaman Selanjutnya

Kemudian, ia menilai bahwa pasal ini yang meloloskan Gibran untuk maju di pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.