Hanya Rp50 ribu, 173 pelaku usaha daftarkan perseroan perorangan ke Kemenkum Malut - ANTARA News Ambon, Maluku
Ternate (ANTARA) - Sebanyak 173 pelaku usaha mikro mendaftarkan badan hukum Perseroan Perorangan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) sepanjang triwulan I tahun 2026.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya mengajak para pelaku usaha di Malut untuk mendaftarkan badan usaha perseroan perorangan dengan syarat yang mudah disertai biaya hanya Rp50 ribu.
Argap mengungkapkan proses pendaftaran perseroan perorangan sangat mudah dan murah. Hanya bermodalkan Rp50 rupiah saat pendaftaran di Kemenkum, pelaku usaha bisa menjadi Chief Executive Officer (CEO) atau pemimpin perusahaan.
"Pelaku usaha yang memiliki badan usaha perseroan perorangan memiliki potensi yang besar dalam pengembangan usahanya," kata Argap, Kamis (9/7/2026).
Dirinya dalam berbagai kesempatan juga mendorong peran pemerintah daerah di Malut untuk dapat membantu para pelaku usaha baik dari aspek penyebaran informasi maupun fasilitasi pendanaan.
"Selain itu, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan perbankan ataupun industri skala besar dalam pembiayaan pelaku usaha mikro kecil yang ingin mendaftarkan perseroan perorangan," lanjut Argap.
Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum, Rian Arvin terus mendorong jajarannya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Diseminasi dan pelayanan terbaik diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendaftaran perseroan perorangan di Malut di tahun 2026.
"Manfaat yang diperoleh sangat besar bagi pelaku usaha khususnya mikro jika telah terdaftar badan usaha perseroan perorangan," ujanya.
173 pelaku usaha yang telah mencacatkan badan hukum perseroan perorangan, bergerak di berbagai industri skala mikro kecil. Di antaranya perdagangan, media, sewa rental mobil, jual beli sembako, pangkas rambut, industri mikro kecil lainnya.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.