kingsheadwye.com

Heera, Orang Utan yang Diselamatkan di India, Akhirnya Pulang Kampung

Jakarta -

Seekor orang utan asal Sumatera menjadi korban perdagangan ilegal sampai India. Satwa yang terancam punah ini akhirnya pulang kampung.

Adalah Heera, seekor orang utan Sumatera (Pongo abelii) yang menjadi korban perdagangan ilegal lintas negara. Heera diselamatkan oleh otoritas India di sebuah apartemen di wilayah Thane, dekat Mumbai, Maharashtra, pada 12 November 2024.

Saat ditemukan, satwa ini diperkirakan berusia 18-20 bulan. Setelah diselamatkan, orang utan mendapatkan perawatan intensif di Vantara atau Greens Zoological Rescue and Rehabilitation Centre (GZRRC), Jamnagar, Gujarat, India.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heera akhirnya bisa pulang kembali. Proses repatrisiasi ini terlaksana melalui koordinasi antara Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Mumbai, otoritas Pemerintah India, Wildlife Crime Control Bureau (WCCB), dan Vantara, seperti dalam pernyataan resmi Kementerian Kehutanan pada Senin (19/10/2026).

Heera dipulangkan melalui jalur udara dengan tujuan Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Fauna Land Indonesia serta Centre for orang utan Protection (COP) turut mendukung proses koordinasi dan pemulangan tersebut.

Sebelumnya, Heera bernama Rocky. Namun, kembalinya ke Indonesia menghidupkan doa dan harapan, sehingga nama Heera diberikan, arti berlian.

Selanjutnya, Heera akan menjalani rehabilitasi di Sumatran Rescue Alliance (SRA), Kecamatan Bukit Mas, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang dikelola oleh COP. Di fasilitas tersebut, Heera akan mendapatkan perawatan, pemantauan kesehatan, serta rehabilitasi yang disesuaikan dengan kondisi fisik dan perilakunya.

Proses rehabilitasi menjadi tahapan penting untuk menilai kemampuan Heera dalam mengembangkan perilaku alami orang utan, seperti memanjat, mencari pakan, dan beradaptasi dengan lingkungan. Penilaian tersebut juga menjadi bagian dari pertimbangan untuk kemungkinan pelepasliaran pada masa mendatang, apabila kondisi kesehatan, perilaku, dan persyaratan konservasi lainnya telah terpenuhi.

Melalui repatriasi ini, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa konservasi orang utan mencakup rangkaian upaya yang saling berkaitan, mulai dari penyelamatan, pemulangan, perawatan, rehabilitasi, penegakan hukum, hingga perlindungan habitat. Kepulangan Heera menjadi pengingat bahwa setiap individu satwa liar memiliki nilai penting dalam upaya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa perdagangan ilegal satwa liar merupakan ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati. Penanganannya memerlukan kerja sama yang kuat antara negara, aparat penegak hukum, lembaga konservasi, dan mitra terkait.

(bnl/ddn)