IAW: Institusi Kehilangan Wewenang karena Hilangnya Kepercayaan
Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:02 WIB
Jakarta, VIVA – Ancaman pembubaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada 2026 dinilai bukan peristiwa baru dalam sejarah kepabeanan Indonesia.
Baca Juga
Empat dekade lalu, tepatnya pada 1985, pemerintah pernah mengambil langkah drastis dengan mengalihkan sebagian kewenangan pemeriksaan impor kepada perusahaan surveyor karena menurunnya kepercayaan terhadap Bea Cukai.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Pada 1985, pemerintah mengambil keputusan yang sangat jarang dilakukan sebuah negara terhadap institusi kepabeanannya sendiri. Melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985, pemerintah mengubah mekanisme pemeriksaan barang impor. Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan tertentu dilakukan oleh perusahaan surveyor sebelum barang dikapalkan ke Indonesia. Sebagian fungsi yang sebelumnya menjadi jantung pekerjaan Bea Cukai berpindah kepada pihak ketiga," kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Baca Juga
Iskandar menjelaskan secara formal Bea Cukai memang tidak dibubarkan. Namun, pengalihan sebagian fungsi pemeriksaan kepada surveyor menjadi indikator bahwa tingkat kepercayaan negara terhadap kemampuan institusi tersebut dalam mengawasi arus barang impor telah mengalami penurunan yang sangat serius.
"Bea Cukai tidak secara formal dibubarkan. Namun, kepercayaan terhadap kemampuannya menjalankan pemeriksaan impor telah jatuh begitu rendah sehingga negara memilih menggunakan pemeriksa dari luar institusi," jelas Iskandar.
Baca Juga
Iskandar mengungkapkan, kebijakan itu lahir bukan semata untuk mempercepat arus barang. Saat itu dunia usaha mengeluhkan prosedur yang panjang, tingginya biaya ekonomi, ketidakpastian pelayanan, hingga praktik pungutan yang menghambat perdagangan. Pemerintah kemudian memilih memangkas interaksi di pelabuhan dengan memindahkan sebagian proses pemeriksaan ke negara asal barang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Bagi perdagangan, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kelancaran. Bagi Bea Cukai, kebijakan itu menjadi mosi tidak percaya. Krisis tersebut berlangsung cukup lama hingga Indonesia membangun kembali fondasi hukum kepabeanannya melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," ujarnya.
Menurut Iskandar, lahirnya kedua undang-undang tersebut menjadi titik balik modernisasi sistem kepabeanan nasional. Selanjutnya, regulasi itu diperkuat melalui perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang diikuti penerapan pelayanan elektronik, manajemen risiko, audit pasca-pengeluaran, hingga digitalisasi berbagai layanan.
Halaman Selanjutnya
Meski demikian, ia menegaskan sejarah 1985 menyimpan pelajaran yang hingga kini masih relevan. Sebab, kata dia, sebuah institusi tidak kehilangan kewenangan hanya karena lemahnya regulasi, melainkan karena hilangnya kepercayaan publik dan negara terhadap tata kelolanya.