Ikhsan Yosarie : Ilusi Reformasi TNI - Opini Katadata.co.id
Tulisan ini dimulai dengan pertanyaan sederhana, apakah reformasi TNI masih ada dalam ”kamus besar pemerintahan” rezim ini? Bukan hanya perluasan penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil, tetapi bahkan mengakselerasi perluasan peran-peran militer pada ruang sipil. Misalnya, melalui pembentukan dan/atau penambahan struktur-struktur baru di teritorial, seperti Kodam baru, batalyon teritorial pembangunan hingga wacana pembentukan batalyon infanteri di seluruh wilayah Indonesia.
Hal mendasar yang patut menjadi perhatian adalah kebijakan yang tidak dilandasi prinsip evidence-based policy maupun research-based policy. Dalam berbagai penyampaian rencana kebijakan tersebut hingga sebagian telah diimplementasikan, pemerintah belum memberikan pemaparan kajian dan/atau bukti kuat bahwa setiap daerah—baik kabupaten/kota—memerlukan bagian dari struktur teritorial militer secara permanen. Sementara, mafhum dipahami bahwa sebagian besar tantangan keamanan domestik di daerah merupakan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum, bukan pertahanan militer.
Dalam isu komando teritorial, prinsip evidence-based policy maupun research-based policy juga merupakan titik krusial. Sebab penambahan struktur teritorial secara eksplisit mengingkari berbagai desakan reformasi TNI pascareformasi agar pemerintah maupun TNI melakukan restrukturisasi komando teritorial. Namun, selain tidak sejalan dengan desakan reformasi, ketiadaan basis riset dan bukti ini juga dapat menimbulkan dua konsekuensi utama.
Pertama, ekspansi tersebut berpotensi menghasilkan over-securitization. Hal ini ketika pemerintah terlalu banyak menempatkan maupun menyikapi isu domestik dengan kacamata ancaman dan keamanan. Akibatnya, memerlukan respons pertahanan melalui mobilisasi militer.
Kedua, tanpa kajian akademik dan analisis kebijakan yang terbuka, proses penambahan satuan ini hanya mereproduksi logika dan warisan Orde Baru, baik secara ekonomi maupun politik. Terutama, sebagai basis kekuasaan militer di daerah-daerah yang memungkinkan mereka dapat memanfaatkan sumber daya ekonomi di tingkat akar rumput, serta mempertahankan peran sebagai pemain penting dalam politik lokal (Mietzner, 2006).
Selain itu, jika mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, maka pembentukan berbagai struktur teritorial dan batalyon memperlihatkan penyusunan kebijakan yang tidak berbasis kepada ketentuan UU TNI. Baik dalam UU TNI 2004 maupun hasil revisinya, terdapat ketentuan Pasal 11 ayat (2) bahwa Postur TNI dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara. Dalam bagian penjelasan Pasal a quo, terdapat penekanan bahwa dalam pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI, harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis dan penggelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintahan.
Pemerintah dalam berbagai argumentasinya menjelaskan bahwa pembentukan struktur teritorial berkaitan dengan keamanan nasional. Tetapi lagi-lagi argumentasi tersebut kurang relevan dengan orientasi dan desain yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Misalnya amanat UU TNI Pasal 11 ayat (2), bahwa pembangunan dan penggelaran kekuatan TNI seharusnya memperhatikan dan mengutamakan wilayah rawan keamanan, daerah perbatasan, daerah rawan konflik dan pulau terpencil sesuai dengan kondisi geografis dan strategi pertahanan. Sehingga, pembangunan batalyon di seluruh wilayah Kabupaten/Kota jelas memiliki semangat yang berbeda, serta bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Penambahan struktur teritorial, serta batalyon militer di seluruh dan/atau berbagai wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia juga dapat menandakan potensi rekonsolidasi jangkar militerisme di Indonesia. Ini artinya sebuah langkah mundur dari semangat reformasi politik dan demokrasi sejak 1998. Bila dibiarkan tanpa pengawasan ketat, ide maupun kebijakan ini bisa mendegradasi supremasi sipil, memperlemah kontrol publik terhadap militer, dan bahkan membuka jalan bagi regresi demokrasi melalui militerisasi politik lokal.
Pascarevisi UU TNI
Berbagai kegelisahan sebelumnya tersebut semakin mendapatkan titik urgensinya dengan berbagai perubahan regresif dalam dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Salah satunya berkaitan dengan penambahan bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pada Pasal 7 ayat (2) angka 15, yakni membantu dalam upaya ancaman pertahanan siber. Meskipun telah ditegaskan bahwa konteks ancaman siber yang dimaksud adalah pada sektor pertahanan (cyber defense), tetapi praktik yang terjadi justru juga diimplementasikan pada ranah lainnya. Terlebih pelaksanaannya tidak lagi memerlukan kebijakan dan keputusan politik negara, yang juga menjadi poin revisi yang regresif.
Berbagai kebijakan dan pelibatan militer pada urusan-urusan sipil, secara perlahan dapat membentuk institutional mindset bahwa ruang-ruang sipil adalah bagian inheren dari tugas militer. Seiring waktu, pola ini melahirkan persepsi internal bahwa militer memiliki mandat moral dan fungsional untuk menyelesaikan berbagai persoalan nasional. Padahal penanganan persoalan tersebut telah terdistribusi kewenangan ke berbagai otoritas sipil terkait. Efek jangka panjangnya adalah pergeseran orientasi institusional: dari aktor pertahanan eksternal menjadi aktor multi-fungsi domestik. Orde Baru masih menyisakan residu watak demikian.
Fenomena tersebut, ditambah penambahan bentuk OMSP pada Pasal 7 ayat (2) angka 15 langsung terimplementasi ketika Komandan Satuan Siber (Dansat Siber) Mabes TNI melakukan konsultasi dengan Polda Metro Jaya. Hal ini terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project Ferry Irwandi dalam momen rangkaian demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025. Tindakan konsultasi tersebut dilakukan setelah patroli siber yang dilakukan oleh Satuan Siber TNI.
Fenomena ini bukan hanya mencerminkan melencengnya orientasi pertahanan siber, tetapi juga mengakselerasi represi digital yang mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi. Ketimbang memperkuat kapasitas pertahanan siber untuk menghadapi ancaman eksternal seperti serangan dari aktor negara atau non-negara transnasional, TNI justru mengambil alih fungsi penegakan hukum yang telah memiliki otoritas terkait.
TAP MPR Nomor 6/2000
Logika keamanan negara cenderung menggeser logika demokrasi. Alih-alih membangun institusi sipil yang kuat, negara justru memperluas instrumen koersifnya. Selain itu, rencana ini juga memperlihatkan paradigma militeristik yang belum berubah dalam menjawab berbagai persoalan bangsa. Negara perlu menegaskan bahwa keamanan nasional bukan hanya soal militer, melainkan juga soal tata kelola, supremasi sipil, dan perlindungan hak warga negara. Rencana ekspansi struktur teritorial TNI harus diuji dengan seksama, seperti apakah itu benar-benar untuk pertahanan negara atau untuk memperkuat dominasi militer di ranah sipil.
Atas berbagai sorotan terhadap regresi reformasi TNI ini, perhatian perlu kita arahkan kepada TAP MPR Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri yang seakan tidak pernah ada, atau justru dilupakan pemerintah. Konsiderans huruf d pada TAP MPR tersebut menegaskan bahwa peran sosial politik dalam dwifungsi ABRI menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi TNI dan Polri yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Konsiderans ini semestinya menjadi refleksi historis dan denyut nadi bagi konsolidasi demokrasi Indonesia.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.